Seluruh THM di Bandar Lampung Tak Punya Izin Diskotik, DPMPTSP: Kita Akan Segel !

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung memberikan peringatan keras terhadap seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandar Lampung.

oleh Ardi Munthe diperbarui 14 Okt 2024, 12:19 WIB
Suasana clubbing bagi mereka yang sudah berusia di atas 30 tahun. (DJ Raven)

Liputan6.com, Lampung - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung memberikan peringatan keras terhadap seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandar Lampung. Pasalnya, tak satu pun THM di kota setempat memiliki izin diskotik, semuanya disebut berjalan secara ilegal. 

Teguran ini disampaikan, setelah tiga dari puluhan THM di kota setempat disegel terlebih dahulu oleh DPMPTSP bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Ditreskrimsus Polda Lampung, pada Rabu (9/10/2024) lalu, lantaran tak memiliki izin berusaha yang tak sesuai peruntukannya. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Lampung, Yudhi Alfadri saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu 12 Oktober 2024. 

Yudhi mengatakan, pihaknya tak pernah mengeluarkan satu pun izin diskotik THM yang ada di kota setempat. 

"Sejauh ini kita belum pernah keluarkan izin THM ada aktivitas diskotik. Saya pun mengimbau para pengusaha di bidang pariwisata, terutama THM, ya untuk kelancaran usaha, nyamannya para pengunjung ya silahkan ajukan permohonan untuk izin diskotik," kata Yudhi. 

Dia menegaskan bahwa akan memberikan teguran tegas termasuk penyegelan tempat usaha, apabila masih ada THM yang melakukan aktivitas diskotik. 

"Iya benar, DPMPTSP tak tebang pilih, jika tak memiliki izin diskotik, tetapi tetap menjalankan aktivitas diskotik, kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk disegel. Karena kan kita tidak tahu, ada hambatan-hambatan apa, ada kejadian yang tidak diinginkan, begitu dicek ternyata tidak punya izin, kemudian tidak ada rekomendasi manapun untuk melakukan usaha di situ. Jika sudah ada izin resmi kan bagus telah mengikuti peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Dia menyampaikan, jika THM tersebut memang sudah memiliki izin terdahulu, namun sudah tak berlaku dan ingin diperbaharui lagi, pihaknya berkomitmen memberikan arahan.

"Kalaupun sudah ada izin yang terdahulu, sebelum adanya pendaftar secara online atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) ya silahkan datang dan akan kita lihat dan perbaharui di dalam sistem. Namun, kalau belum punya izin ya kami imbau untuk tertib," imbuhnya.

Diketahui, dari puluhan THM yang ada di Kota Bandar Lampung, mayoritas hanya memiliki izin bar, Karaoke Television (KTV) dan restoran. Sementara, untuk izin diskotiknya tak ada alias ilegal. Tetapi, dalam pelaksanaan usaha mereka, beberapa THM di Kota Bandar Lampung tetap menjalankan aktivitas diskotik. 

 

 

Simak Video Pilihan Ini:


3 Tempat Hiburan Disegel

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, menyegel tiga tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandar Lampung. Penutupan sementara itu dilakukan lantaran tiga THM itu tak memiliki izin yang sesuai. 

Ketiga THM ini yaitu; Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, dan Karaoke De Amore. Ketiga tempat itu disegel oleh DPMPTSP Lampung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, pada Rabu malam (9/10/2024).

Kepala DPMPTSP Lampung, Yudhi Alfadri mengatakan bahwa penindakan itu berdasarkan hasil pematauan timnya di lapangan. 

"Iya benar, kemarin kita mengadakan pemantauan dan pengawasan terhadap izin di sektor pariwisata, berupa izin bar,diskotik dan lainnya di wilayah Bandar Lampung. Dari beberapa tempat yang kami sambangi, ternyata ada tiga THM yang memang pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki," kata Yudhi dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (11/10/2024).

Dia menjelaskan, dengan ditemukannya ketidak sesuaian izin usaha tersebut, pihaknya pun melakukan penyegelan.

"Mereka miliki izin bar, tetapi di dalam pelaksanaannya di THM itu ada diskotik. Itu yang kita berikan tindakan berupa penyegelan terhadap izin yang tidak sesuai peruntukannya, kerana izin diskotiknya tidak ada," terangnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya