Koboi Jalanan di Kota Batu Malang Ditangkap, Begini Kronologinya

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, senpi rakitan tanpa pegangan hingga peluru

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Okt 2024, 20:10 WIB
Polisi saat menangkap pelaku penembakan di kawasan Kota Batu Malang. (Ist)

Liputan6.com, Surabaya MS (52), warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang harus mendekam di penjara setelah melancarkan aksi koboi jalanan menembak AS, warga Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, di kantor Kelurahan Temas, pada Kamis 10 Oktober kemarin.

"Reskrim Polres Batu berkolaborasi dengan Polda Jatim, kurang dari tujuh jam setelah kejadian, mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Kamis, 10 Oktober kemarin malam," ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Sabtu (12/10/2024).

"Tersangka berdasarkan data itu merupakan warga Desa Saptorenggo. Namun, terduga pelaku ini sudah lama berpindah-pindah tempat tinggal. Dia diketahui juga pernah tinggal di Kota Batu Malang cukup lama," imbuh Andi.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Andi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, senpi rakitan tanpa pegangan, 43 pelor lima milimeter, selongsong bekas, tiga butir amunisi siap pakai hingga satu unit sepeda motor.

Diketahui, seorang warga Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, inisial AS menjadi korban penembakan orang tak dikenal. Penembakan itu terjadi di depan kantor Kelurahan Temas pada Kamis (10/10) sekitar pukul 13.45 WIB.

Pada saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor membonceng istri dan anaknya melaju dari arah Torong Rejo menuju arah Batu Town Square (Batos).

Tiba-tiba, seorang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor menyalip korban dan seketika memutar balik dan menembak korban. 


Residivis

Setelah melakukan penembakan, pelaku langsung melarikan diri.

Korban terkena tembakan di dada kiri bagian atas. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Hasta Brata Kota Batu untuk mendapatkan penanganan medis.

Tersangka MS ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2022 lalu dengan diputus hukuman pidana dua tahun penjara. 

Dia dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan penembakan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

Namun, berhubung pelaku telah melakoni serangkaian perbuatan serupa, polisi juga akan menjerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya