Bawaslu: Kampanye Pilkada Jakarta 2024 Masih Sesuai Rel Aturan, Kondusif

Bawaslu berharap paslon gubernur dan wagub Jakarta pada Pilkada 2024 bisa terus konsisten dan fokus menyampaikan visi dan misi serta program terbaiknya kepada masyarakat.

oleh Mevi Linawati diperbarui 13 Okt 2024, 09:28 WIB
Deklarasi kampanye damai di Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku hingga saat ini belum menemukan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2024.

"(Hingga) Hari ini memang pasang calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta masih berkampanye pada rel yang memang menjadi aturan kampanye. Jadi masih kondusif," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jakarta Burhanuddin, di Jakarta Barat, Sabtu 12 Oktober 2024.

Burhanuddin mengatakan, pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 sampai hari ini juga tidak ditemukan adanya penggunaan fasilitas negara ataupun adanya keterlibatan pejabat selama masa kampanye.

"Kemarin sempat ada yang melapor ke Bawaslu DKI terkait adanya perusakan alat peraga kampanye. Namun, dalam kasus ini sudah diputuskan tidak memenuhi unsur laporan karena tidak diketahui siapa pelapornya," ujar Burhanuddin seperti dilansir dari Antara.

Dia berharap pasangan calon (paslon) gubernur dan wagub Jakarta pada Pilkada 2024 ini bisa terus konsisten dan fokus menyampaikan visi dan misi serta program terbaiknya kepada masyarakat. Sehingga pilkada 2024 berjalan secara aman dan damai.

"Kita berharap mereka masih konsisten menyampaikan visi dan program kerjanya dan program yang ditawarkan kepada masyarakat," kata dia.

Burhanuddin juga menjelaskan masyarakat bisa melaporkan langsung jika ditemukan adanya pelanggaran selama masa kampanye dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta atau Bawaslu tingkat kota, lalu mengisi formulir.


Pelapor Akan Dilindungi

Ketiga Calon Gubernur atau Cagub Jakarta Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung dalam debat perdana Pilkada Jakarta 2024, Minggu (6/10/2024) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. (YouTube KPU Provinsi Jakarta)

Di dalam formulir itu masyarakat bisa langsung mengisi nama pelapor, lalu melaporkan siapa, alat buktinya apa, saksinya siapa dan menjelaskan seperti apa kejadiannya.

"Sehingga kalau semuanya sudah jelas, ada nama pelapor, terlapornya siapa, kejadiannya seperti apa dan alat bukti ataupun saksinya apa, bisa ditelusuri pasal apa yang kemudian dilanggar oleh terlapor," kata Burhanuddin.

Jika semua mekanisme pelaporan di Bawaslu sudah memenuhi unsur formulir dan materi, kata Burhanuddin, Bawaslu menjamin perlindungan pelapor dan tidak akan mempublikasikan terkait laporan tersebut.

Sementara itu, KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu 22 September 2024.

Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1 dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.

Infografis Adu Program 3 Paslon di Debat Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya