Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Kemenag mengklarifikasi beredarnya informasi di media sosial mengenai larangan pernikahan di hari libur berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam aturan tersebut, pernikahan tetap bisa dilaksanakan pada hari libur, namun di luar Kantor KUA.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 13 Okt 2024, 13:09 WIB
Pasangan pengantin menjalani prosesi akad nikah di KUA Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Di masa PSBB transisi, pihak KUA menikahkan 8-10 pasangan per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi di media sosial mengenai larangan pernikahan di hari libur berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” ucap Anna dalam siaran pers, Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Namun dia menjelaskan bahwa, pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat, kecuali tanggal merah atau libur nasional. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA No 22 Tahun 2024 tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," katanya.

 


Komitmen Beri Kemudahan dalam Pencatatan Pernikahan

Penghulu menikahkan pasangan pengantin di KUA Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Di masa PSBB transisi, pihak KUA menikahkan 8-10 pasangan per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Angka Pernikahan di Indonesia Selama 10 Tahun. (Triyasni/Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya