Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan terbaru tentang pencatatan pernikahan. Aturan ini terutang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024.
Aturan tersebut memuat soal pencatatan pernikahan di dalam maupun di luar negeri. Belakangan, ramai di media sosial mengenai larangan nikah di hari libur setelah aturan tersebut dikeluarkan.
Advertisement
Faktanya, dalam aturan tersebut tidak ada larangan menikah saat hari libur. Dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024, disebutkan bahwa akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya bisa dilaksanakan saat hari dan jam kerja saja.
Tetapi, untuk akad nikah di hari dan jam kerja tetap bisa dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. Berikut penjelasannya.
Pasal 16
- Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
- Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan
Pasal 17
- Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan.
- Akad nikah yang dilaksanakan di luar domisili calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah domisili masing-masing.
- Dalam hal calon suami dan calon istri berdomisi dalam wilayah kecamatan yang sama, surat rekomendasi diberikan bagi salah satu Catin.
Hal ini juga dipertegas oleh pernyataan Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie. Ia memastikan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," ucap Anna dalam siaran pers, Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Anna menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat, kecuali tanggal merah atau libur nasional. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," imbuh Anna.
Anna juga mengatakan bahwa PMA No 22 Tahun 2024 tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," katanya.
Komitmen Beri Kemudahan dalam Pencatatan Pernikahan
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," ungkapnya.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Advertisement