Perolehan Kursi Perempuan di DPR RI Periode 2024-2029 Disebut Tertinggi dalam Sejarah

Perolehan kursi perempuan di DPR RI periode 2024–2029 menjadi yang tertinggi dalam sejarah, yakni sebanyak 127 orang, dari sebelumnya tercatat 120 orang pada periode 2019-2024. Bagaimanakah?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Okt 2024, 19:30 WIB
Pelantikan dan pembacaan sumpah dan janji anggota DPR periode 2024-2029, Selasa (1/10/2024). (tangkapan layar youtube DPR RI)

Liputan6.com, Jakarta - Perolehan kursi perempuan di DPR RI periode 2024–2029 menjadi yang tertinggi dalam sejarah, yakni sebanyak 127 orang, dari sebelumnya tercatat 120 orang pada periode 2019-2024. Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah.

"Hal ini akan menjadi angin segar bagi isu dan kebijakan, khususnya yang berpihak pada perempuan, ibu, anak, dan keluarga," ujar Siti Mukaromah atau yang akrab disapa Erma, dikutip dari Antara, Minggu (13/10/2024).

Dia memaparkan bagaimana situasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang memiliki tantangan berbeda dari pemilu sebelumnya.

Menurut Erma, kehadiran calon anggota legislatif baru, baik di internal maupun dari partai lain, menjadi salah satu indikator kaderisasi di partai politik berjalan dengan baik.

Strategi dalam perolehan suara, lanjutnya, juga berbeda-beda sehingga hal ini menjadi salah satu tantangan tersendiri.

"Masyarakat beralih dukungan adalah hal yang biasa dalam pemilu kemarin. Ada yang idealis dan tidak sedikit juga yang pragmatis," kata Erma.

Namun, Erma menilai bahwa salah satu yang menjadi kelebihan dari politisi perempuan adalah keluwesan dalam menghadapi situasi di lapangan.

Sebanyak 580 orang anggota DPR RI dan 152 orang anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024–2029 dilantik pada Selasa 1 Oktober 2024 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Anggota DPR yang dilantik bertambah dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan anggota DPD RI bertambah dari 136 menjadi 152 orang dibandingkan periode sebelumnya.

Sebanyak 18 partai politik menjadi peserta Pemilu 2024. KPU menetapkan delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen dengan perolehan kursi masing-masing yakni, yakni PDIP (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), PKB (68 kursi), PAN (48 kursi), Partai Demokrat (44 kursi), Partai NasDem (69 kursi), dan PKS (53 kursi).

 


Anggota DPR 2024-2029 Bakal Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Berapa Besarannya?

Penampakan kondisi rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) yang disebut sudah tidak layak huni. (Foto: Liputan6.com/Raditya Priyasmoro).

Sebelumnya, rmah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata dan Ulujami harus mulai dikosongkan pada akhir Oktober 2024. Nantinya, RJA diganti dengan tunjangan hunian kepada para wakil rakyat setiap bulannya. Lalu berapa nominal tunjangan untuk hunian tersebut?

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar jumlah pasti angka tunjangan belum dipatenkan. Namun kisarannya, bisa mencapai puluhan juta per bulannya.

"Mengacu pada beberapa DPRD-DPRD mereka besarannya rata-rata di atas Rp 35 juta di atas Rp 40 gitu ya, DPRD, itu di daerah, harga properti logikanya di daerah dan Jakarta pasti berbeda (lebih mahal)," kata Indra kepada media, Selasa 8 Oktober 2024.

Indra menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan survei soal rata-rata harga sewa rumah di Jakarta khususnya kawasan Senayan, Semanggi hingga Kebayoran. Pihaknya juga akan melibatkan konsultan independen untuk menentukan appraisal atau proses penaksiran harga rumah.

"Dasar itulah yang nanti menjadikan kami untuk melakukan finalisasi yang akan kami laporkan kepada alat kelengkapan dewan yang namanya setelah nanti terbentuk," jelas Indra.

 


Diyakini Bisa Lebih Efisien

Penampakan kondisi rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) yang disebut sudah tidak layak huni. Anggota DPR RI periode 2024-2029 sudah tidak mendapat fasilitas rumah dinas, namun diganti dengan uang tunjangan perumahan. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Indra meyakini, tunjangan perumahan lebih efisien dibanding RJA. Apalagi, kondisi RJA diklaim sudah banyak yang tidak layak huni sehingga membutuhkan dana besar untuk revitalisasi.

"Kalau dilakukan perbaikan, tentu perbaikan seluruh atap dan struktur jadi harus dilakukan pembongkaran,” Indra menandasi.

Sebagai informasi, perbaikan RJA pernah dilakukan 2008 dan 2010 untuk sebagian. Namun banyaknya kerusakan pada struktur bangunan menjadi hal serius dan masif membuatnya harus diperbaiki menyeluruh.

Kesekjenan DPR RI mengeluarkan kebijakan baru terkait rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) bagi legislator di Kalibata dan Ulujami. Mereka yang sudah masa habis jabatan (2019-2024) atau pun yang baru menjabat atau terpilih kembali (2024-2029) agar mengosongkan RJA yang ditinggali pada akhir Oktober 2024.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, kebijakan diambil berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.

"Sesuai dengan rapat konsultasi di DPR, jadi batas dari pengosongan itu diberikan waktu sampai dengan akhir Oktober," tutur Indra usai tinjauan ke kompleks rumah dinas anggota di Kalibata, Pancoran, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024.

 


Proses Pengosongan Rumah Dinas

Penampakan kondisi rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) yang disebut sudah tidak layak huni. Anggota DPR RI periode 2024-2029 sudah tidak mendapat fasilitas rumah dinas, namun diganti dengan uang tunjangan perumahan. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Indra memastikan, dengan waktu diberikan, mereka yang masih menghuni RJA bisa melakukan proses pengosongan bertahap dan mencari hunian baru. Termasuk bagi mereka yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029.

"Karena tentu anggota yang terpilih lagi ataupun anggota baru yang dari daerah butuh waktu untuk mencari hunian, tempat tinggal," kata Indra.

Sebagai gantinya, Indra mengatakan mereka akan diberikan tunjangan hunian. Dia memastikan, tunjangan mulai berlaku sejak mereka resmi dilantik sebagai anggota dewan terpilih 1 Oktober 2024.

"Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik," Indra menutup.

Diketahui, permintaan pengosongan rumah ini seiring dengan keluarnya surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024.

Infografis Komposisi Anggota DPR, DPD, dan MPR Periode 2024-2029 yang Baru Dilantik

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya