Cerita Nina Koordinasi Pulangkan Mantan Anggota DPRD Indramayu Korban Dugaan TPPO

Nina mengaku sudah menginstruksikan untuk mencari tahu penyebab mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2014-2019

oleh Panji Prayitno diperbarui 13 Okt 2024, 21:12 WIB
Calon Bupati Petahana Indramayu Nina Agustina. (ist)

Liputan6.com, Indramayu Sejumlah upaya terus dilakukan untuk memulangkan Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Miyanmar.

Salah satunya disampaikan oleh calon bupati Petahana Indramayu Nina Agustina kepada media. Ia mengaku sebelumnya terus berkoordinasi dengan jajaran dinas untuk memantau perkembangan Robiin.

Nina mengaku telah meminta jajaran dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu untuk melakukan koordinasi dengan institusi terkait baik di provinsi maupun di pusat untuk dapat segera memulangkan Robiin.

"Dari awal berita tentang penyekapan ini tersebar saya yang kebetulan menjalankan cuti langsung mengambil langkah koordinasi untuk segera menindaklanjuti kepada pihak terkait dan berharap mengambil tindakan kooperatif guna menyelesaikan permasalahan terhadap korban TPPO atas nama Robiin," kata Nina Agustina kepada media, Minggu (13/10/2024).

Nina mengaku sudah menginstruksikan untuk mencari tahu penyebab mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2014-2019 itu bisa bekerja di perbatasan Thailand - Myanmar.

Informasi sementara yang diterima Nina yakni Robiin bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang garmen sebagai staf HRD di negara Thailand. Sementara, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Nonon Citra Wulandari telah mengajukan surat permohonan pemulangan Robiin.

Nonon mengaku telah mengirim surat kepada Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.


Korban TPPO

Serta Direktur Perlindungan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, agar suami dari Yuli Yasmi, warga desa Arjasari Blok D RT 2 RW 4 Kecamatan Patrol dapat dipulangkan ke Indonesia.

"Kami dari Disnaker Kabupaten Indramayu sudah melaporkan hal tersebut kepada lembaga lembaga terkait di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja termasuk BMP2MI. Semoga dalam waktu dekat bisa dipulangkan ke tanah air," jelas Nonon Citra Wulandari.

Seperti diketahui, Robiin merupakan salah satu dari 37 Warga Negara Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Myanmar. Robi'in mendaftarkan diri sebagai pekerja migran Indonesia melalui lowongan yang tersebar di media sosial.

Dalam lowongan kerja tersebut diinformasikan mengenai posisi pekerjaan sebagai staf HRD di sebuah pabrik tekstil di Thailand dengan gaji sebesar 16 juta rupiah perbulan.

Namun, setibanya di Thailand, Robi'in dan 37 WNI langsung diarahkan ke perusahaan lain yang terletak di perbatasan Thailand - Myanmar untuk dipekerjakan sebagai tenaga online scaming.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya