Belum Qadha Sholat Fardhu, Bolehkah Muslim Lakukan Sholat Sunnah? Ini Kata Buya Yahya

Seorang muslim dianjurkan melaksanakan sholat sunnah selain fardhu yang wajib. Pertanyaannya, bolehkah melakukan sholat sunnah jika seseorang memiliki kewajiban membayar utang sholat? Ini kata Buya Yahya.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 14 Okt 2024, 05:30 WIB
Ulama kharismatik sekaligus Pengasuh LPD Al Bahjah, Buya Yahya. (YouTube Al Bahjah TV)

Liputan6.com, Jakarta - Sholat fardhu yang pernah tertinggal di masa lalu wajib diqadha alias diganti sejumlah yang ditinggalkan. Mengqadha sholat fardhu hendaknya dilakukan dengan segera, apalagi jika ditinggalkannya dengan sengaja.

Dalil qadha sholat dapat ditemukan dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu. Dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, 

“Barangsiapa lupa sholat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu.”

Dalam riwayat Muslim disebutkan, barangsiapa lupa sholat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi mengingatnya.”

Di sisi lain, seorang muslim dianjurkan melaksanakan sholat sunnah. Pertanyaannya, bolehkah melakukan sholat sunnah jika seseorang memiliki kewajiban membayar utang sholat?

Simak berikut penjelasan ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya. (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)

"Kalau sholat fardhu yang kita tinggalkan itu dalam keadaan kita punya udzur, berarti meninggalkan sholatnya karena udzur, bukan karena kurang ajar kepada Allah, maka bayar utangnya bebas. Anda boleh bayar sekarang, besok, lusa, dan seterusnya. Pokoknya sebelum mati dibayar," kata Buya Yahya seperti dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Ahad (13/10/2024).

Jika demikian, Buya Yahya mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat fardhu karena udzur boleh melakukan sholat sunnah. Namun, sebaiknya utang sholatnya dibayar dulu

Adapun jika meninggalkan sholatnya dengan sengaja, maka hendaknya dibayar secara kontan. Jika terlalu banyak utangnya, maka dapat dicicil qadhanya yang penting memiliki tekad untuk membayar utang sholat.

“Jika ada orang punya utang sholat wajib karena bandel, dia wajib mengqadha sholat dan tidak diperkenankan melakukan sholat sunnah. Itu pendapat yang dikukuhkan," jelas Buya Yahya.


Penjelasan Ulama

Ilustrasi Sholat. ©2021 Merdeka.com/pexels-michael-burrows

Mengutip NU Online, sebagian ulama menyatakan haram hukumnya melakukan sholat sunnah jika masih punya utang sholat. Kendati begitu, jika dilakukan sholatnya tetap sah. Sementara, menurut Imam Zarkasyi, sholat sunnah yang lakukan dihukumi tidak sah.

Penjelasan di atas seperti termaktub dalam kitab Fathul Mu’in.

قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه، وأنه يحرم عليه التطوع (قوله: وأنه يحرم عليه التطوع) أي مع صحته، خلافا للزركشي

Artinya: "Guruku, Ahmad bin Hajar berkata, hal yang jelas bahwasannya wajib (bagi orang yang meninggalkan sholat tanpa udzur) untuk mengalokasikan seluruh waktunya untuk melakukan qadha', selain waktu yang ia butuhkan berupa sesuatu yang tidak dapat ia tinggalkan, dan sesungguhnya haram baginya melakukan sholat sunnah, meski sholatnya tetap sah, namun imam az-Zarkasyi berpandangan berbeda (tidak sah sholatnya)".

Oleh sebab itu, jika di masa lalu kita pernah meninggalkan sholat dan belum kita bayar utang sholatnya, alangkah baiknya kita mengqadha sholat tersebut sesegera mungkin. Hal ini karena akan berakibat pada haramnya melaksanakan ibadah-ibadah lain. Wallahu a'lam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya