Liputan6.com, Jakarta - Pengukuhan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Periode 2024-2029 resmi dilaksanakan dan berlangsung di Mercure Convention Center Ancol – Jakarta, Minggu 13 Oktober 2024.
Pengukuhan dihadiri oleh Ketua Umum GP Ansor H. Addin Jauharuddin, beserta Sekretaris Jenderal GP Ansor H. A. Rifqi Al Mubarok. Selain itu juga dihadiri oleh PBNU, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Agama, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Negara lainnya serta Organisasi Advokat.
Advertisement
Ketua Panitia Pelaksana Pengukuhan LBH Ansor, Muannas Alaidid beserta Herlin Susanto selaku Sekretaris Panitia menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pengukuhan. Serta berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, dan sahabat-sahabat panitia yang telah bahu membahu untuk mensukseskan kegiatan pengukuhan, sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan lancar dan khidmat. Meskipun dalam persiapannya dengan waktu yang sangat terbatas.
Pengukuhan ini, merupakan pertanda jika kepengurusan LBH PP GP Ansor periode 2019-2024 yang dipimpin Abdul Qodir telah berakhir. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan LBH selanjutnya dimandatkan kepada Dendy Zuhairil Finsyah sebagai Ketua dan Taufik Hidayat sebagai Sekretaris untuk periode 2024-2029.
"Dalam kepengurusan baru ini, LBH Ansor tetap berkomitmen untuk bekerja secara professional dan terus eksis untuk berkontribusi membantu masyarakat dalam menghadapi masalah hukum," kata Dendy.
Ketua dan Sekretaris LBH Ansor, juga mengucapkan terima kasih atas mandat yang diberikan kepadanya. LBH Ansor kedepan akan fokus pada penguatan jaringan dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama terkait bidang penegakan hukum dan penyadaran hukum.
"Bantuan Hukum yang dilakukan LBH Ansor merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi dari negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice). Harapannya dengan Gerakan bantuan hukum yang dilakukan, dapat mewujudkan masyarakat menjadi lebih memahami tentang hukum," tambahnya.
Konsolidasi
LBH Ansor juga akan melakukan konsolidasi gagasan untuk melihat persoalan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat secara obyekif guna menjawab tantangan zaman.
Kedepan LBH Ansor juga mewacanakan untuk membuka cabang di daerah-daerah yang belum terbentuk LBH Ansor. Harapannya dengan sebaran keberadaan LBH Ansor, bisa membantu dan mendampingi masyarakat yang lemah dan terdzolimi.
Selain itu LBH Ansor juga akan mengembangkan LBH di 8 (delapan) negara seiring meningkatnya kasus yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Pembukaan 8 cabang tersebut berbasis pada keberadaan Cabang Ansor yang ada di Luar Negeri. Delapan negara yang dimaksud adalah Mesir, Taiwan, Malaysia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Timur Leste dan Arab Saudi.
Pengembangan LBH Ansor diatas didasari terkait hak atas perlindungan hukum yang merupakan amanah Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, yakni “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.
Advertisement