Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo sebagai Presiden RI

Artikel ini membahas gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia, serta aturan terkait yang mengatur besaran dan komponen gaji tersebut.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Okt 2024, 13:15 WIB
Dalam pertemuan ini, hadir para sejumlah elite Partai Gerindra dan PAN. Mulai dari, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, Ketua DPP Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, hingga Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024 di MPR RI akan menjadi momen bersejarah. Diketahui, ribuan warga akan tumpah ruah ke jalan Jakarta untuk mengantar keduanya menuju momentum pelantikan.

Selain soal pelantikan, besaran gaji presiden  dan tunjangan presiden yang akan diterima Prabowo menjadi topik yang menarik. Lantas berapa bersaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Prabowo?

Landasan hukum yang mengatur besaran gaji Presiden RI tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan. Keberadaan undang-undang ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pemimpin tertinggi negara.

Perlu dicatat bahwa meskipun undang-undang tersebut ditetapkan pada tahun 1978, besaran gaji yang tercantum di dalamnya telah mengalami beberapa kali penyesuaian untuk mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi. Penyesuaian ini dilakukan melalui peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang merujuk pada undang-undang tersebut.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji Pejabat Tertinggi

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MA. Nominal tersebut belum mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir dan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.

Sehingga, dapat dikatakan bahwa besaran gaji pokok yang bisa diterima Presiden Indonesia sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).

 

 

 

 

 

 


Tunjangan Presiden

Pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagai seorang Presiden, berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti dalam Pasal 2 aturan yang sama disebutkan presiden berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).

Untuk besaran tunjangan jabatan telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia adalah Rp 62.740.000 per bulan.

Tidak berhenti di sana, selayaknya pejabat negara lainnya seorang juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai macam fasilitas lainnya. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; b. seluruh biaya rumah tangganya; c.seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.  


Biden Kirim 6 Utusan AS untuk Hadiri Pelantikan Prabowo 20 Oktober

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka di Bandara Adi Soemarmo, Jawa Tengah, Minggu (13/10/2024). (Foto: istimewa)

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengumumkan penunjukan delegasi kepresidenan untuk menghadiri pelantikan presiden terpilih Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Minggu (20/10/2024) di Jakarta.

Menurut pernyataan Kedutaan Besar AS di Jakarta yang diterima Liputan6.com pada Sabtu (12/10), delegasi yang diutus Biden akan dipimpin oleh Perwakilan AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield.

Adapun anggota delegasi terdiri dari lima orang, yaitu:

  • Duta Besar AS untuk Republik Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir
  • Wakil Menteri Perdagangan AS Don Graves
  • Panglima Komando Indo-Pasifik AS Laksamana Samuel Paparo
  • Asisten Menteri Luar Negeri AS untuk Urusan Asia Timur dan Pasifik Daniel J. Kritenbrink
  • Asisten Khusus Presiden dan Direktur Senior untuk Asia Timur dan Oseania, Dewan Keamanan Nasional (NSC), Gedung Putih Mira Rapp-Hooper.

Pada Maret 2024, dalam pernyataan yang juga disampaikan oleh Kedubes AS di Jakarta, Biden telah melakukan percakapan telepon dengan Prabowo untuk mengucapkan selamat atas kemenangannya dalam pemilu.

"Presiden Biden dan presiden terpilih Prabowo memuji AS dan Indonesia yang merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan dilandasi nilai-nilai bersama, yaitu demokrasi dan pluralisme," sebut pernyataan Kedubes AS.

Presiden Biden berjanji untuk memperluas kerja sama dengan Indonesia di bawah Kemitraan Strategis Komprehensif AS-Indonesia dan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik, serta bekerja sama menuju Indo-Pasifik yang bebas, terbuka, sejahtera, dan aman."


Pimpinan MPR Akan Temui Jokowi hingga Prabowo, Kirim Undangan Pelantikan Presiden

Jokowi juga menitipkan Indonesia kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. (AP Photo/Tatan Syuflana, Pool)

Pimpinan MPR RI akan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan undangan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang. Rencananya, pimpinan MPR bakal bertemu Jokowi pada Senin (14/10/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

"Rencananya besok hari Senin pimpinan MPR akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan undangan secara resmi untuk mengundang Presiden RI hadir dalam acara pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober di Istana Negara," kata Ketua MPR RI Ahmad Muzani di kawasan Cisauk, Tangerang, Minggu (13/10/2024).

Selain itu, pimpinan MPR RI juga akan menemui presiden terpilih Prabowo Subianto besok, pada pukul 11.00 WIB. Pertemuan itu juga untuk menyampaikan undangan pelantikan.

"Pimpinan MPR juga besok akan menghadap presiden terpilih Prabowo Subianto untuk diundang sebagai presiden terpilih untuk hadir dalam acara pelantikan presiden dan wapres," katanya.

Selanjutnya, pimpinan MPR juga akan mengundang Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara undangan untuk Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dikirim pada malam harinya.

"Besok pimpinan MPR akan roadshow ketemu Pak Jokowi, Pak Prabowo, KH Maruf Amin dan Mas Gibran. Seharian, pimpinan MPR akan roadshow mengundang dan bertemu dengan 4 tokoh yang akan menjadi sentral kegiatan MPR pelantikan presiden dan wapres tanggal 20 Oktober," ujar Muzani.

Sekjen Partai Gerindra itu meminta doa kepada seluruh rakyat Indonesia agar pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 nanti berjalan lancar.

"Mohon doa dan dukungan rakyat Indonesia agar seluruh proses kegoatan pelantikan presiden dan wakil presiden dapat berjalan lancar dan berjalan dengan baik," pungkasnya.

 

Infografis Prabowo Akan Ajak Sebagian Menteri Jokowi di Kabinetnya. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya