Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Ribuan TPOP Demo di Dinas SDA Sulsel

Mereka menuntut kebijakan agar mereka bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.

oleh Fauzan diperbarui 14 Okt 2024, 13:39 WIB
Ribuan TPOP demo di Dinas SDA CKTR Sulsel (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Ribuan pegawai non-ASN yang merupakan Tenaga Pembantuan Operasi dan Pemeliharaan (TPOP) menggelar aksi demonstrasi di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (14/10/2024). Aksi itu buntut dari ketidakjelasan nasib mereka yang tak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Koordinator Aksi, Gideon menjelaskan bahwa sedikitnya ada 1.300 tenaga non-ASN yang hingga saat ini tidak bisa mendaftar untuk ikut seleksi PPPK 2024. Ia pun menuntut kepastian agar dirinya bersama ribuan rekan-rekannya bisa mendaftar PPPK. 

"Kami menuntut kepastian. Kami tidak bisa daftar PPPK padalah data kami ada di BKN," kata Gideon, Senin (14/10/2024). 

Alasan ribuan tenaga non-ASN itu tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 adalah lantaran adanya ketidaksinkronan antara SK dan data base yang dimiliki oleh mereka. SK mereka diterbitkan oleh Kementerian PUPR sementara database mereka berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Gideon pun meminta agar Kepala Dinas Pengelolaan SDA CKTR Pemprov Sulsel Andi Darmawan Bintang segera mengambil kebijakan tegas agar para tenaga non-ASN itu bisa mengikuti seleksi PPPK. Apalagi tenggak waktu pendaftaran hanya sampai 20 Oktober 2024. 

"Kami sudah belasan tahun hingga puluhan tahun bertugas. Pemindahan data base itu harus dilakukan segera," ucapnya. 

Ribuan tenaga non-ASN yang merupakan TPOP ini khawatir di tahun-tahun mendatang mereka tak lagi bisa mendaftar PPPK jika tahun ini tak diikutkan seleksi. Tak hanya itu, mereka juga khawatir lantaran beredar kabar TPOP akan dihapuskan pada 2025. 

"Ini adalah kesempatan kami untuk memperbaiki nasib," ucapnya.


Diduga Tebang Pilih

Pegawai TPOP Sulsel long march ke DPRD (Liputan6.com/Fauzan)

Sementara itu, Perwakilan tenaga non-ASN yang menggelar aksi demonstrasi tersebut Andi Irfandi Sofyan, mengaku dirinya hanya meminta Kepala Dinas Pengelolaan SDA CKTR Sulsel bersedia menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang menjadi syarat administrasi pendaftaran PPPK 2024. 

"Kami meminta surat TJKM itu ditandatangani oleh Pak Kadis, karena itu menjadi syarat administrasi seleksi PPPK. Tapi sejauh ini beliau tidak mau menandatangani itu," ucapnya.

Ia mengaku heran lantaran terkesan ada tebang pilih antara tenaga non-ASN yang diperbolehkan ikut seleksi PPPK 2024 di Dinas Pengelolaan SDA CKTR Sulsel. Menurut Irfandi pihak dinas harusnya tidak ada tebang pilih karena rujukan seleksi PPPK tahun ini berdasarkan data base tempat mereka terdaftar sebagai pegawai honorer. 

"Bagaimana pun kan data base kami ini di Pemprov Sulsel. Jadi kami sudah bikin akun SSCASN, memang terdaftarnya di Pemprov Sulsel. Kami tidak bisa mendaftar melalui kementerian," ucapnya. 

Irfandi juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan BKN dan Kemenpan RB beberapa waktu lalu. Dari hasil audiensi dinyatakan bahwa pemindahan data base saat ini telah ditutup. 

"Sekarang sudah tidak bisa pemindahan data base. Jadi memang solusinya adalah surat keterangan TJKM itu," tegasnya. 

Setelah menggelar aksi demonstrasi di Dinas Pengelolaan SDA Pemprov Sulsel, ribuan TPOP itu juga menggelar aksi long march ke DPRD Sulsel. Di sana mereka akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan stakeholder terkait. 

"Kami juga akan ikut RDP di DPRD Sulsel, semoga di sana kami mendapat solusi," dia memungkasi. 


Penjelasan Kadis Pengelolaan SDA CKTR Sulsel

Kadis Pengelolaan SDA CKTR Sulsel Andi Darmawan Bintang

Sementara itu, Kadis Pengelolaan SDA CKTR Sulsel, Andi Darmawan Bintang menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang siapapun untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Hanya saja menurut dia tenaga non-ASN yang menggelar demonstrasi ini selama ini digaji oleh pemerintah pusat. 

"Dalam rangka pengadaan PPPK di Sulsel, ada dua status staf. Yang diangkat melalui SK gubernur, kemudian melalui satuan kerja. Khususnya untuk penerimaan PPPK di Sulsel adalah pegawai yang dipekerjakan oleh Pemprov Sulsel. Otomatis yang dibiayai oleh APBD," kata Darmawan Bintang saat diwawancarai terpisah. 

Perlu diketahui, lanjutnya, tenaga non-ASN yang menggelar aksi demonstrasi ini merupakan TPOP yang dipekerjakan oleh Kementerian PUPR. Dengan demikian SK mereka ditandatangani oleh satuan kerja dan digaji menggunakan APBN. 

"Kita tidak pernah melarang, kira bahkan siap memfasilitasi. Tapi kalau meminta saya menandatangani surat tanggung jawab mutlak tentu tidak bisa. Karena rekan-rekan TPOP ini bukan berada di bawah naungan Pemprov Sulsel, yang mempekerjakan mereka adalah Kementerian PUPR," jelasnya. 

Saat ditanya mengenai solusi untuk tenaga non-ASN yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK kali ini, Darmawan Bintang mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang selaku perwakilan Kementrian PUPR untuk mengakomodir tenaga non-ASN tersebut. 

"Kita sudah mengirimkan, terutama data base teman-teman TPOP dari Balai Besar apakah mereka bisa mendaftar PPPK sampai 19 Oktober ini atau ada hal lain yang menjadi kebijakan," ucapnya.

Darmawan pun menegaskan, meski tak mengikuti seleksi PPPK 2024, seluruh TPOP itu tetap akan bekerja dan tidak diberhentikan. Apalagi saat ini anggaran TPOP 2025 di wilayah Sulawesi Selatan telah diputuskan yakni sebesar Rp52 miliar. 

"Jadi tadi ada yang bertanya bagaimana nasib kita ke depan apalagi kabarnya akan dihapuskan TPOP. Itu saya bantah dan tegasnya bahwa itu tidak benar. Ini kan sudah ketuk palu anggarannya dari pusat," sebutnya. 

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya