Liputan6.com, Lampung - Carut marut izin diskotik di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandar Lampung, menuai komentar tegas dari Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar. Politisi Gerindra itu meminta stake holder terkait menertibkan THM yang belum mengantongi izin resmi usaha diskotik di kota setempat.
Kepada Liputan6.com, Giri mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan pihak berwenang menanggapi permasalahan tersebut. "Saya rasa ada pihak-pihak berwenang lah yang nanti bisa memproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Giri di Bandar Lampung, Minggu malam (13/10/2024).
Advertisement
Ditanya soal pihaknya akan menertibkan sejumlah THM yang masih tetap menjalankan aktivitas diskotik meskipun tak mengantongi izin, Giri tak menampik.Ia pun akan menjalin komunikasi membahas persoalan tersebut bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata serta Mapolda Lampung. "Iya harus, segala sesuatu yang berjalan itu kita harus lihat, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Meski demikian, ia juga menyampaikan bahwa THM itu setidaknya telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, pihak-pihak yang berkepentingan bisa memberikan kepastian hukum terkait masalah itu. "Tapi kita juga di pemerintahan, harus melihat di sektor-sektor yang kalau memang dibutuhkan, karena mungkin bar, diskotik, lounge dan lain-lain ini juga salah satu destinasi yang juga menyubang PAD," terangnya.
"Tentu, nanti saya rasa, pihak-pihak yang berkepentingan nanti bisa memberikan kepastian hukum juga, mana yang kategori bar, mana kategori lounge dan mana diskotik. Kalau memang di Bandar Lampung, pemerintah belum mengeluarkan izin diskotik, ya harus ditertibkan," jelas dia.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung memberikan peringatan keras terhadap seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandar Lampung. Pasalnya, tak satu pun THM di kota setempat memiliki izin diskotik, semuanya disebut berjalan secara ilegal.
Teguran ini disampaikan, setelah tiga dari puluhan THM di kota setempat disegel terlebih dahulu oleh DPMPTSP bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Ditreskrimsus Polda Lampung, pada Rabu (9/10/2024) lalu, lantaran tak memiliki izin berusaha yang tak sesuai peruntukannya.
Diketahui, dari puluhan THM yang ada di Kota Bandar Lampung, mayoritas hanya memiliki izin bar, Karaoke Television (KTV) dan restoran. Sementara, untuk izin diskotiknya tak ada alias ilegal. Tetapi, dalam pelaksanaan usaha mereka, beberapa THM di Kota Bandar Lampung tetap menjalankan aktivitas diskotik.