Silmy Karim Incar Bos ChatGPT Buat Diberi Visa Istimewa

Pemerintah mengincar sejumlah individu talenta dunia untuk Global Talent Visa, salah satunya yakni pendiri perusahaan teknologi di bidang Kecerdasan Buatan (AI) ChatGPT Sam Altman.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 14 Okt 2024, 18:00 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim saat menyampaikan sambutan dalam Peresmian layanan E-Paspor di KJRI Sydney.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengembangkan lebih lanjut Global Talent Visa untuk mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.

Seperti diketahui, Global Talent Visa merupakan visa khusus yang disediakan Pemerintah untuk talenta-talenta unggul di dunia masuk ke Indonesia. Adapun pemberian Global Talent Visa pertama kali telah diberikan pada pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae-yong.

"(Global Talent Visa) yang kita kembangkan, supaya terjadi ekosistem SDM unggul yang masuk ke Indonesia lebih mudah, bukan yang bermasalah yang ada di Indonesia," kata Silmy dalam kegiatan Rakornas REPNAS 2024 di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Pemerintah pun sudah mengincar sejumlah individu talenta dunia untuk Global Talent Visa, salah satunya yakni pendiri perusahaan teknologi di bidang Kecerdasan Buatan (AI) ChatGPT Sam Altman.

"Jadi global talent untuk mereka yang ahli dibidangnya. Dengan global talent, seperti co-founder Chat GPT (Sam Altman) dianggap sudah membuktikan yang sudah mumpuni di AI (Artificial Intelligence)," beber Silmy.

Sebagai informasi, kebijakan terkait Global Talent Visa di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 82 tahun 2023, yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.


Mantap, Shin Tae-yong Dapat Golden Visa Langsung dari Jokowi

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong saat menerima Golden Visa dari presiden Joko Widodo (Jokowi). (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan fasilitas Golden Visakepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis.

Setelah memberikan sambutan, Presiden Jokowi menyerahkan fasilitas Golden Visa pertama tersebut untuk Shin Tae-yong setelah resmi diluncurkan secara simbolis bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

"Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada Negara kita," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan setelah menghadiri Grand Launching Golden Visa dikutip dari Antara, Kamis (25/7/2024).

Presiden Jokowi pun memberikan alasan pertimbangan Coach STY, sapaan akrab dari Shin Tae-yong, mendapatkan fasilitas Golden Visa pertama itu.

Menurut Presiden, warga negara asing (WNA) yang mendapat fasilitas Golden Visa harus diseleksi dengan mempertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi Negara.

"Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi. Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi Negara kita masuk, enggak, harus diseleksi seketat mungkin," kata Presiden.


Fasilitas Golden Visa

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapatkan Golden Visa dari Presiden RI, Jokowi. (Bola.com/Dok.Instagram Shin Tae-yong).

Presiden Jokowi mengatakan fasilitas Golden Visa diluncurkan untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada WNA yang merupakan investor maupun talenta global yang ingin berkarya di Indonesia.

Golden Visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat Golden Visa untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun dengan menyetor dana investasi sebesar 350 ribu dolar AS. Selanjutnya, WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan itu harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun.


Lantas apa itu Golden Visa?

Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Kebijakan Golden Visa ini juga diharapkan Menparekraf Sandiaga bisa meningkatkan jumlah wisatawan berkualitas, sehingga akan memperkuat ekosistem sektor pariwisata.

“Jika para investor yang menggunakan Golden Visa keluar-masuk keluar-masuk ini akan bagus untuk meningkatkan jumlah perjalanan wisata, nanti juga mereka akan lebih banyak mengajak investor lainnya maupun rekan lainnya untuk ke Indonesia sebagai tujuan investasi, dan mereka akan berkarya di sini. Ini akan memperkuat ekosistem industri pariwisata,” kata Menparekraf.

Menparekraf menyampaikan bahwa sudah banyak investor dari Amerika, Eropa, Timur Tengah yang sudah mulai bertanya-tanya tentang kebijakan Golden Visa untuk berinvestasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya