Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Selasa 15 Oktober 2024, Cek 26 Titiknya!

Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada tanggal 15 Oktober 2024. Artikel ini membahas detail kebijakan serta memberikan tips berkendara bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Okt 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Selasa (15/10/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Selasa (15/10/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan menurunkan tingkat polusi udara.

Kebijakan ganjil genap Jakarta mengatur pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil atau genap yang diizinkan melintas di sejumlah ruas jalan tertentu pada hari-hari kerja.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.  


Tips Berkendara di Tengah Kebijakan Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan kajian terhadap usulan penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau motor di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih yang harus beraktivitas di tengah kebijakan ganjil genap, berikut beberapa tips yang dapat membantu:

1. Periksa Nomor Pelat Kendaraan:

Pastikan nomor pelat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal kebijakan ganjil genap. Jika nomor pelat Anda tidak sesuai, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau layanan ride-sharing.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

Gunakan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi tentang rute alternatif untuk menghindari ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil genap.

3. Manfaatkan Transportasi Umum:

Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT yang bebas dari kebijakan ganjil genap.

4. Carpooling:

Jika memungkinkan, lakukan carpooling dengan rekan kerja atau teman yang memiliki nomor pelat kendaraan yang sesuai dengan kebijakan hari tersebut.

5. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal atau Lebih Akhir:

Sesuaikan jadwal perjalanan Anda untuk menghindari jam-jam sibuk di mana kebijakan ganjil genap diberlakukan.

6. Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas:

Meskipun Anda menghindari ruas jalan tertentu, tetap patuhi semua aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman.

Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, kita dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. 


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Kamera tersebut dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan HP oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan kecepatan kendaraan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta tak berlaku hari ini di akhir pekan, Sabtu (5/10/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya