Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengendus banyaknya judi online atau dalam jaringan (daring) yang disamarkan dalam bentuk gim online.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Hokky Situngkir meminta, masyarakat waspada dan tidak terjebak dengan judi online berkedok gim maupun investasi.
Baca Juga
Advertisement
"Sekarang banyak judi online menyamar menjadi gim. Hati-hati dikira main gim padahal itu judi," kata Hokky dilansir dari Antara, Senin (14/10/2024).
Hokky mengatakan, sejauh ini Kemenkominfo telah memblokir lebih dari tiga juta gim yang mengandung unsur perjudian. Selain gim, banyak judi online yang disamarkan dalam bentuk investasi.
Ia juga mengungkapkan, ciri khas dari permainan yang merupakan kamuflase dari judi daring. Menurut dia, salah satunya dengan menggunakan koin sebagai alat transaksi.
"Macam-macam cirinya, salah satunya permainan yang ada koin-koin yang biasa diuangkan, itu namanya judi. Banyak yang sudah kita take down, lebih dari 3 juta," tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berjanji bakal memberantas judi online hingga ke akarnya. Salah satunya mereka yang kerap mempromosikan atau menjadi promotor terhadap aktivitas terkait.
"Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi," kata Budi kepada awak media seperti dikutip Sabtu (12/10/2024).
Menurut Budi, hal itu menjadi komitmen pemerintah untuk segera memberantas jaringan dan juga pelaku penyebar luas judi online. Sebab, tindakan tersebut telah menelan banyak korban jiwa maupun materi.
Selain itu, lanjut Budi, dia juga berjanji bakal memblokir seluruh konten di sosial media yang berhubungan dengan judi online dan nyatakan perang terhadap aktivitas haram tersebut.
"Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan konten promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama," tegas dia.
Budi menuturkan, saat ini Kominfo telah melakukan patroli siber untuk menutup akun-akun judi online. Diketahui, pemblokiran dilakukan sejalan dan berlangsung terus menerus.
Sebagai informasi, hingga kini Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.796.902 atau hampir 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.
Kementerian Kominfo juga telah memblokir setidaknya 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
Polri Sudah Periksa 27 Influencer Terkait Judi Online
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 27 pemengaruh (influencer) di media sosial terkait kasus promosi judi online.
Pernyataan itu menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan penyidikan kasus promosi judi daring yang melibatkan sejumlah influencer, di antaranya adalah selebritas Wulan Guritno, Amanda Manopo, dan Yuki Kato.
"Sampai dengan saat ini, kita masih berproses dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 pemengaruh, 14 saksi serta enam ahli," kata Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024) seperti dilansir Antara.
Untuk langkah selanjutnya, kata dia, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus. Terkait waktunya, ia masih belum bisa menjawab dengan pasti.
"Terkait gelar perkara, nanti kami kabari," ujarnya.
Diketahui, pada akhir tahun 2023 lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meminta keterangan selebritas Wulan Guritno, Amanda Manopo, Yuki Kato, dan penyanyi dangdut Cupi Cupita terkait kasus promosi judi daring.
Para selebritas tersebut diselidiki terkait dengan dugaan mempromosikan situs judi daring bernama SAKTI123.
Advertisement