Massa Minta Pencalonan Sunarto Sebagai Ketua MA Ditolak Jika Kabulkan PK Maming

Terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.

oleh Tim News diperbarui 14 Okt 2024, 22:28 WIB
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming (rompi oranye) usai mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan orang yang terdiri dari ormas Laskar Merah Putih (LMP), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap), menolak pencalonan Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA), jika mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Mardani Maming.

"Kami menyerukan penolakan atas pencalonan hakim Sunarto sebagai calon Ketua MA," kata Koordinator Lapangan Gerap Amri seperti dilansir Antara.

"Dalam prosesnya, hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila majelis hakim MA tidak independen untuk mengambil keputusan," katanya pula.

Amri juga menegaskan saat ini posisi terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut sudah tiga kali kalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi, sehingga upaya PK seharusnya dihentikan.

Dalam kesempatan terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan sebaiknya hakim Sunarto yang juga calon Ketua MA dapat menolak PK lantaran tidak ada alasan untuk mengubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ia turut menambahkan saat ini sangat penting bagi calon Ketua MA untuk tidak mempunyai cacat, baik secara sosial maupun hukum yang dapat menjadi penilaian bagi publik.

"Karena itu sepanjang seseorang hakim agung tidak punya cacat baik cacat secara sosial, maupun cacat secara hukum, maka dia punya kans punya potensi untuk dipilih oleh para hakim agung yang lain," ujarnya lagi.

Sementara Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menambahkan keputusan hakim baik di tingkat pengadilan pertama, banding hingga kasasi terkait perkara Mardani Maming telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan terbukti bersalah.

"Sekali lagi hakim yang menentukan. Dan pekerjaan penyidik yang disajikan oleh jaksa di pengadilan, mulai dari tingkat pertama yaitu di PN pusat, banding dan kasasi hingga berkekuatan hukum tetap incracht," ujar Yudi pula.


Ajukan PK

Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.

Padahal, pengusaha asal Kalimantan Selatan tersebut terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun dengan denda Rp500 juta.

Mardani Maming sempat mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, tetapi justru mendapatkan tambahan hukuman menjadi 12 tahun.

Kemudian, mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut mengajukan kasasi ke MA. Namun, Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut. Untuk proses pengajuan PK terbaru, Komisi Yudisial (KY) telah menyurati pimpinan MA untuk memantau persidangan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim.

Infografis Sepeda Motor Masuk Jalan Tol. (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya