Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan 27 Hari, Anjuran Berwisata di Indonesia Tetap Jadi Prioritas

Hari libur nasional maupun cuti bersama menurut Kemenparekraf selalu berpotensi menamnbah jumlah pergerakan wisatawan terutama wisatawan nusantara (wisnus).

oleh Henry diperbarui 15 Okt 2024, 08:00 WIB
Wisatawan mengunjungi Pantai Lagoon di kawasan Ancol Taman Impian, Jakarta, Selasa (18/6/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025 yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan Kementerian/Lembaga (serta pemerintah daerah (pemda) menjalankan program kerja pada tahun depan. Keputusan itu juga menjadi panduan bagi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Menurut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya, hari libur nasional maupun cuti bersama selalu berpotensi menamnbah jumlah pergerakan wisatawan terutama wisatawan nusantara (wisnus). Demgan banyaknya hari libur nasional, masyarakat Indonesia cenderung menghabiskan waktu untuk liburan atau traveling, terutama dalam beberapa tahun terakhir,

"Di tahun ini, sejauh ini jumlah wisatawan sudah jauh meningkat dari beberapa tahun terakhir terutama dibandingkan di masa pandemi. Jadi kalau hari libur dan cuti bersama tahun ini sama jumlahnya dengan tahun lalu tentunya kita berharap jumlah wisatawan bakal makin meningkat lagi,” kata Nia Niscaya dalam final episode The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.

"Kita tentunya akan mempromosikan banyak destinasi wisata di tahun depan, dan kita masijh tetap menggaungkan anjuran berwisata di Indonesia aja agar pergerakn wisnus tumbuh lebih besar dan pemasukan para pelaku ekonomi kreatif juga ikut meningkat," sambiungnya.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2025 memang sama jumlahnya dengan tahun ini yaitu 27 hari. Tapi bedanya, di tahun depan akan lebih banyak hari libur nasional di hari Minggu.

 


Pedoman Bagi Masyarakat

Menparekraf Sandiaga Uno dan Nia Niscaya dalam final episode The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 14 Oktober 2024.  (Liputan6.com/Henry)

"Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024, melansir kanal Bisnis Liputan6.com.

Muhadjir mengatakan, penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.

"Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujarnya. SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor menyebut bahwa sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri, maka pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.


Cuti Bersama dan Hak Cuti

Ilustrasi kalender 2024 (Sumber: Pixabay)

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," terangnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," pungkasnya.

Di tahun lalu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional 2024 dan 10 hari cuti bersama.


Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Puluhan joki berkuda menunggu wisatawan yang akan turun dari Gunung Bromo di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur, Sabtu (4/11). Joki akan mendampingi wisatawan keliling kawasan Gunung Bromo. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Namun pada tidak ada libur tanggal merah dan cuti bersama pada Oktober dan November 2024/ hari libur terakhr di tahun ini adalah hari raya Natal pada Rabu, 25 Desember.

Daftar Tanggal Merah Libur Nasional 2024

• 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

• 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

• 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

• 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

• 29 Maret: Wafat Isa Almasih

• 31 Maret: Hari Paskah

• 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

• 1 Mei: Hari Buruh Internasional

• 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

• 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

• 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

• 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

• 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

• 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

• 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

• 25 Desember: Hari Raya Natal.

 

Daftar Cuti Bersama 2024

• 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

• 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 19468

• 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

• 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

• 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

• 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

• 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.

 

Infografis Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya