Waspada Penipuan Pakai Nama DJP, Ini yang Harus Dilakukan!

Pengumuman resmi terkait rekrutmen pegawai DJP maupun Kementerian Keuangan dapat dilihat pada link rekrutmen.kemenkeu.go.id.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Okt 2024, 09:00 WIB
Sebaiknya masyarakat lebih teliti dan kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP serta melakukan cross check terlebih dahulu. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP.

“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 melalui link https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakan- direktorat-jenderal-pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP serta melakukan cross check terlebih dahulu. Modus penipuan terbaru yang sedang terjadi di masyarakat yaitu penipuan rekrutmen pegawai DJP.

“Apabila masyarakat mendapatkan pesan berupa pengumuman ataupun undangan rekrutmen pegawai DJP, maka diimbau untuk melakukan cross check pada laman resmi Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Dwi juga menjelaskan bahwa pengumuman resmi terkait rekrutmen pegawai DJP maupun Kementerian Keuangan dapat dilihat pada link rekrutmen.kemenkeu.go.id.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:

  1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

 

 


Selanjutnya

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I dan delapan Kantor Pelayanan Pajak di bawahya menggelar edukasi serentak guna mengenalkan coretax (dok: Tira)

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id

5. Apabila menerima pesan berupa pengumuman rekrutmen ataupun undangan melakukan seleksi CASN untuk menjadi pegawai DJP ataupun Kementerian Keuangan, harap melakukan cross check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian Keuangan link rekrutmen.kemenkeu.go.id terkait kebenaran informasi perekrutan CASN tersebut. 


Pengaduan

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui

  • kring pajak 1500200,
  • faksimile (021) 5251245,
  • email pengaduan@pajak.go.id,
  • twitter @kring_pajak,
  • situs pengaduan.pajak.go.id, dan
  • live chat www.pajak.go.id.

Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya