Pria Tua di Minahasa Selatan Rudapaksa Siswi Dalam Kamar Indekos, Masuk Lewat Ventilasi

Pelaku masuk dalam kamar indekos korban melalui ventilasi udara pada subuh hari, menutup wajah, kemudian mengancam korban menggunakan pisau.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 15 Okt 2024, 08:44 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Minahasa Selatan - Unit Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus rudapaksa terhadap anak berinisial NW alias Ody (50), warga Kelurahan Uwuran Dua, Keamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.

Kasus persetubuhan seorang siswi berusia 17 tahun ini terjadi di salah satu rumah indekos yang berada di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, pada awal Oktober 2024 silam.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arianto Salkery melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad AA Pratama penangkapan pelaku setelah pihaknya menindaklanjuti Laporan Polisi nomor LP/B/137/X/2024/SPKT/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulut, tertanggal 7 Oktober 2024.

"Korbannya adalah seorang siswi berusia 17 tahun,” ujar Ahmad AA Pratama.

Dia menuturkan, pelaku masuk dalam kamar indekos korban melalui ventilasi udara pada subuh hari, menutup wajah, kemudian mengancam korban dengan pisau. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban.

Menerima laporan terkait kasus itu, aparat Polres Minahasa bergerak cepat melakukan serangkaian upaya penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti. Akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

 "Tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan pihak Kepolisian," ujarnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya