Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Polisi Buntut Bertemu Eko Darmanto Hari Ini

Alexander Marwata sedianya dijadwalkan diperiksa pada Jumat 11 Oktober 2024. Hanya saja dia meminta penjadwalan ulang karena berhalangan hadir.

oleh Tim News diperbarui 15 Okt 2024, 09:49 WIB
Komisioner KPK Alexander Marwata (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait pertemuannya dengan mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto pada hari ini, Selasa (15/10/2024).

"Baru saja dapat informasi dari penyidik Pak Direskrimsus menyampaikan masih terjadwal, masih firm (cek) hadir sesuai jadwal jam 09.00 WIB hari ini hari Selasa tanggal 15 Oktober," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).

Ade juga menyebut, sejauh ini hanya Alexander Marwata saja yang bakal diperiksa dari kasus yang menyeretnya.

"Nanti kami update lagi," pungkas Ade.

Sejatinya, Alex dijadwalkan diperiksa pada Jumat 11 Oktober 2024. Hanya saja dia meminta penjadwalan ulang karena berhalangan hadir.

"Penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Alexander Marwata, dikarenakan sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada Selasa (15/10)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis 10 Oktober 2024.

Ade Safri menjelaskan, penundaan tersebut disampaikan melalui surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi.

"Di mana sore ini penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi," kata dia.

 


Polda Metro Kumpulkan Bukti Adanya Unsur Pidana Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Helmut Hermawan akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sekaligus terpidana kasus korupsi diduga telah melanggar Undang-Undang KPK. Atas hal itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turun tangan melakukan penyelidikan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menerangkan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata patut diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ini, proses penyelidikan sedang berjalan. Pihak kepolisian sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat unsur pidananya.

Sehingga, sejumlah saksi akan dimintai keterangan termasuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sebagai pihak yang dituduhkan.

"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024).

Terkait hal ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hasil koordinasi diharapkan semakin membuat terang dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Kita kemarin koordinasi dengan Dewas, sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai bahan untuk klarifikasi," ujar dia.

Karyoto menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kasus yang menyeret komisioner KPK maupun Eks Ketua KPK. Karena selain Alexander Marwata, Polda Metro Jaya juga sedang mengusut dugaan pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang KPK yang menimpa eks Ketua Firli Bahuri.

"Dan Insyaallah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu," ucap dia.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Daftar 20 Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Serta Jadwal Tes Wawancara dan Kesehatan (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya