Polisi Kantongi Nama Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip

Polda Jateng mengaku telah mengantongi nama tersangka dalam kasus perundungan di kampus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang menyebabkan korban mengakhiri hidup.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2024, 11:33 WIB
Kampus Universitas Diponegoro Semarang. Foto: liputan6.com/felek wahyu 

 

Liputan6.com, Semarang - Kasus dugaan perundungan yang terjadi di kampus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, menemui babak baru. Polda Jateng mengaku telah mengantongi nama tersangka dalam kasus perundungan yang menyebabkan korban mengakhiri hidup. 

"Pagi ini penyidik Ditreskrimum akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Semarang, Selasa (15/10/2024).

Artanto mengatakan, penyelidikan perkara tersebut sudah naik ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024, namun dirinya belum bisa mengungkapkan jumlah tersangka yang akan ditetapkan dalam perkara itu.

Hingga saat ini, lanjut dia, penyidik sudah memeriksa 48 saksi, baik yang berasal dari doktor senior maupun junior di program pendidikan itu.

"Nanti setelah gelar perkara akan disampaikan langsung oleh direktur reserse kriminal umum," katanya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya