Liputan6.com, Jakarta - Sedekah merupakan salah satu amalan yang tidak hanya bernilai ibadah namun juga memberikan kebermanfaatan secara sosial.
Sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran: 92, bahwa seseorang belum dianggap mendapatkan kebaikan hingga ia rela memberikan harta yang dicintai.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui.”
Baca Juga
Advertisement
Bersedekah dapat berupa materi atau pun barang misalnya pemberian baju atau pakaian. Namun, bolehkah menyedekahkan pakaian yang tidak syar'i kepada sesama muslim ataupun nonmuslim lainnya?
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Bersedekah Pakaian yang Tidak Syari
Melansir dari laman bimbinganislam.com, tidak diperbolehkan memberikan pakaian yang dikhawatirkan dapat memunculkan dosa dan fitnah, baik kepada sesama muslimah ataupun kepada wanita nonmuslim.
Kecuali pakaian tersebut masih layak untuk dipakai di dalam rumah dan yakin bahwa orang yang diberikan tidak akan mempergunakannya di luar rumahnya, yang akan menyebabkan dosa dan syahwat karena bisa dianggap sebagai sesuatu pintu untuk menolong dalam kemungkaran.
Sebagaimana firman Allah ta`ala:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Mâidah: 2)
Wallahu A'lam.
Advertisement