Liputan6.com, Jakarta - Jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, kabar pembentukan Kementerian Kebudayaan yang berdiri sendiri kencang berembus. Direktorat Jenderal Kebudayaan saat ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, mengatakan bahwa rencana membentuk Kementerian Kebudayaan sudah beberapa kali disampaikan para tokoh. "Sepertinya, kebijakan itu akan dituliskan, kalau saya tidak keliru, dalam minggu ini akan ada pengumuman tentang susunan Kementerian," sebut dia saat jumpa pers di Kantor Kemendikbudristek, Senin, 14 Oktober 2024.
Advertisement
Hilmar menyambung, "Saya kira, isu mendirikan Kementerian Kebudayaan sudah cukup lama berhembus. Saya ingat dalam diskusi sidang-sidang perumusan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, itu beberapa kali disampaikan Anggota DPR."
"Hanya saja waktu itu ada kebijakan bahwa penetapan atau pembentukan lembaga adalah hak prerogatif presiden, sehingga tidak dimasukkan dalam undang-undang," ia menyambung. "Tapi, bukan berarti niat untuk mendirikan itu (Kementerian Kebudayaan) tidak ada, malah kuat sekali."
Bila akhirnya Kementerian Kebudayaan terbentuk di periode pemerintahan Prabowo-Gibran, Hilmar menyebutkan sebagai "keinganan lama yang terwujud." Memang seberapa efektif pembentukan Kementerian Kebudayaan berdampak pada ekosistem pemajuan kebudayaan lokal?
Hilmar menjawab, "Kalau kita melihat bahwa kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia begitu hebatnya, begitu banyaknya, baik tangible maupun intangible, saya kira memang sudah sepatutnya mendapat perhatian khusus."
Efek Bila Kementerian Kebudayaan Berdiri Sendiri
Sekarang, menurut Hilmar, Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah Kemendikbudristek yang fokus utamanya adalah pendidikan. "Kebudayaan tentu mendapat perhatian besar, tapi fungsi utamanya untuk mendukung proses pendidikan," kata dia.
"Bila ditempatkan secara terpisah, ada banyak sekali kemungkinan pengembangan kekayaan budaya yang semasa berada di bawah Kemendikbudristek belum bisa dikembangkan. Misalnya, hal-hal terkait ekonomi berbasis kekayaan budaya, itu bukan fungsinya Direktorat Jenderal Kebudayaan."
"Kami (Direktorat Jenderal Kebudayaan) juga tidak bisa bicara mengenai hubungannya dengan sektor-sektor lain, seperti pariwisata. Jadi ketika dibentuk kementerian yang membidangi kebudayaan secara terpisah, levelnya sejajar dengan kementerian/lembaga lain, sehingga kerja sama mengembangkan kebudayaan bisa dilakukan ke berbagai arah."
"Implementasi dari semua rencana-rencana besar (Direktorat Jenderal Kebudayaan) akan punya rumah lebih solid kalau benar dibentuk (Kementerian Kebudayaan)," tandasnya.
Pada Juni 2024, Reza Rahadian mengusulkan agar Indonesia punya Kementerian Kebudayaan yang berdiri sendiri. Aktor berusia 37 tahun itu menyebut banyak negara dengan budaya lebih homogen telah memiliki Kementerian Kebudayaan sendiri.
Advertisement
Dampak Kehadiran Kementerian Kebudayaan
Kehadiran Kementerian Kebudayaan, menurut Reza, mampu mendorong kemajuan budaya dan meningkatkan soft power. "Indonesia punya begitu banyak aset kebudayaan. Kita punya ragam budaya. Jadi, saya sangat berharap di pemerintahan yang baru nanti, mudah-mudahan kita bisa memiliki Kementerian Kebudayaan," ucapnya di acara Jalan Kebudayaan di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Ketika terwujud nanti, Reza menekankan pentingnya kementerian tersebut diisi orang-orang yang sepenuhnya memahami kebudayaan. "Semoga ini bukan jatah dari partai A atau B, tapi memang diisi orang-orang yang memahami apa itu kebudayaan," harap bintang "24 Jam Bersama Gaspar" tersebut.
Di kesempatan yang sama, Reza mengungkap rasa syukur dapat bekerja sama di momen pemerintah menunjukkan dukungan konkret dalam memajukan kebudayaan. Aktor itu berbagi, "Saya melihat perhatian besar dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Kebudayaan, terhadap film dan kebudayaan lain."
Aktor itu juga merayakan kemampuan film Indonesia tampil di kancah internasional. "Kalau kita lihat, film-film Indonesia yang meraih prestasi di festival luar negeri, dan ini kita bicara festival-festival yang sangat besar dan lama usia festivalnya, juga jadi salah satu magnet tersendiri," kata dia.
Dukungan Keberlanjutan terhadap Pengembangan Budaya
Saat itu, Hilmar Farid menyambut baik usulan pembentukan Kementerian Kebudayaan, karena diyakini akan membuat upaya memajukan dan melestarikan kebudayaan jadi lebih efektif. "Misalnya, hubungan dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan di satu organisasi," kata dia.
"Ini jadi sepadan dengan upaya memajukan dan melestarikan kebudayaan, sehingga diharapkan (dengan adanya Kementerian Kebudayaan) ke depan akan jauh lebih efektif," menurut dia.
Hilmar menyebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah mentransformasi pengelolaan kebudayaan di Indonesia secara signifikan. Dampak positifnya dirasakan para pelaku budaya, sebut dia.
"Tentu ada capaian dan tantangan dalam memperkuat ekosistem (kebudayaan lokal). Tapi, setidaknya kami sudah meletakkan pondasi, rangka ekosistemnya sekarang sudah jauh lebih jelas terlihat, kendati PR-nya memang masih banyak," ia menambahkan.
Namun, melihat perkembangan di daerah dalam dua hingga tiga tahun terakhir, Dirjen Kebudayaan mengaku "optimis." Ratri Anindyajati, Direktur Indonesian Dance Festival (IDF), yang turut hadir di kesempatan itu, mengatakan bahwa keberlanjutan merupakan aspek strategis yang harus dilakukan bersama pelaksanaan kebijakan kebudayaan.
Advertisement