Kesulitan Polisi Tangkap Satu Pelaku Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang

Polisi masih terus mengidentifikasi keberadaan Yandi Supriyadi, pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak asuh Panti Asuhan Darussalam An Nur, Pinang, Kota Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Okt 2024, 20:36 WIB
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Liputan6.com, Jakarta Polisi masih terus mengidentifikasi keberadaan Yandi Supriyadi, pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak asuh Panti Asuhan Darussalam An Nur, Pinang, Kota Tangerang.

"Masih terus kita kejar dan identifikasi posisinya," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro (Kapolres Metro) Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Zain Dwi Nugroho, Selasa (15/10/2024).

Zain mengungkapkan ada kesulitan yang didapat petugas di lapangan untuk menangkap predator seks anak tersebut. Pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat saat sudah diidentifikasi keberadaannya.

"Pelaku selalu berpindah-pindah tempat," kata Kapolres.

Selain Yandi, ada dua pelaku lain yang sudah mendekam di balik jeruji Polres Metro Tangerang yakni pemilik dan pendiri panti asuhan, Sudirman, dan seorang pengasuh bernama Yusuf Bachtiar.

Pelaku dijerat pasal Pasal 6 Huruf C dalam UU tindak pidana kekerasan seksual yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Kasus

Terbongkarnya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak-anak berjenis kelamin laki-laki itu berawal dari adanya laporan seorang warga bernama Fatimah pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 Wib ke SPKT Polres Metro Tangerang. Fatimah merupakan kerabat dari korban RK (16), yang didampingi petugas P2TP2A Kota Tangerang.

Kemudian, polisi pun melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang saat itu berjumlah 11 orang. Setelahnya, Polisi menunggu kesiapan korban RK untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, butuh kesiapan mental menjalani serangkaian pemeriksaan itu. Hingga pada 30 September dilakukan pemeriksaan kepada RK.

"Lalu, Satreskrim Polres Metro Tangerang, melakukan visum terhadap korban RK di RSUD Kabupaten Tangerang, untuk kepentingan penyidikan. Disertai dengan pendampingan psikolog untuk pemulihan trauma," ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (8/10/2024).

Kemudian, dari belasan saksi-saksi inilah, terungkap fakta, korban bukan hanya RK, yaitu J dan M. Setelah mendalami keterangan J dan M, didapati kembali ada empat anak asuh yang menjadi korban lainnya. Yakni DZ, MK, MS dan AK.

"Dari 7 orang tersebut, terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa. Dewasa terdiri dari M, J dan AK, sementara usia anak adalah RK, DZ, MK dan MS," ungkap Kapolres.

 


Pelaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024), terkait kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bila di antara dua pelaku pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pernah jadi korban di panti asuhan tersebut.

"Di antara dua pelaku ini, pernah menjadi anak asuh di yayasan tersebut. Jadi korban ketua yayasan, dan jadi pelaku terhadap korban-korban lainnya," kata Zain, Selasa (8/10/2024).

Polisi juga terus mendalami kemungkinan modus lain seperti jual beli video porno dari pelecehan seksual tersebut. Sebab, pelaku ini juga menjadi korban kekerasan seksual pada saat mereka masih jadi anak-anak.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ayi Maryati Solihah, meminta baik korban anak maupun pelaku segera direhabilitasi.

"Ini menjadi tanggung jawab rehabilitasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Ayi.

Ayi mengungkapkan, korban pelecehan anak bisa berpotensi menjadi pelaku di masa depan jika tidak ditangani dengan baik. Untuk itu, konteks rehabilitasi merupakan hak anak, bukan hanya korban, tapi juga pelaku yang terindikasi melakukan tindakan itu karena sebelumnya menjadi korban.

"Dan ada situasi yang mendorong dia menjadi lebih kuat lagi melakukan tindakan pelanggaran dan pelecehan seksual," jelasnya.

Ayi pun menuturkan, pihaknya secara intensif bakal mendorong para pihak untuk memberikan rehabilitasi sosial kepada korban anak. Sehingga, mata rantai pelecehan terhadap anak bisa diputus.

"Sehingga anak dipulihkan menjadi anak yang bisa menjalani kehidupan secara wajar di masyarakat," katanya.

Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya