Liputan6.com, Jakarta Selebgram Rea Wiradinata mendatangi Polda Metro Jaya Jakarta setelah merasa jadi korban berita tidak benar alias hoaks. Ia memolisikan seorang berinisial JM, SD, FM, serta pemilik akun TikTok yakni @phot***** dan @klik****.
Rea Wiradinata menyesalkan video berisi fotonya dan rumah miliknya di Cianjur, Jawa Barat, yang telah dipasangi banner atau spanduk dengan tulisan telah disita. Ia mengklaim itu hoaks dan belum ada penyitaan.
Advertisement
“Tak ada penyitaan terhadap aset milik saya tersebut,” kata Rea Wiradinata lalu mengaku masih melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Proses pailit memang sudah berjalan namun belum final karena masih ada tahapan rapat verifikasi utang.
Lewat pernyataan tertulis yang diterima Showbiz Liputan6.com, Selasa (15/10/2024), Rea Wiradinata, merasa dizalimi. Karenanya, pesohor dengan 120 ribuan pengikut di Instagram itu mendatangi Polda Metro Jaya.
Saya Dalam Kasus Ini Dizalimi
Laporan adanya dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Rea Wiradinata terdaftar dengan nomor STTLP/ B/ 6195/ X/ 2024/ SPKT/ Polda Metro Jaya, Minggu (13/10/2024).
“Saya dalam kasus ini dizalimi oleh pemohon pailit, NR. Padahal yang maju PKPU adalah AB tapi NR yang berusaha menyerang secara pribadi,” ujarnya seraya mengaku tak punya kewajiban mengembalikan uang Rp2,5 miliar.
Advertisement
Uang Yang Diklaim...
“Sebenarnya uang yang diklaim sebagai utang saya terhadap NR sama sekali tak pernah saya terima sehingga tidak ada tanggung jawab dan tidak punya kewajiban saya untuk mengembalikan,” Rea Wiradinata menyambung.
Sementara itu, kuasa hukum Rea Wiradinata, Elza Syarief, menyatakan kliennya masih muda sehingga tak pantas dipailitkan. Harus dilihat pula secara kolektif dari aspek kemanusiaan dan hukum.
Saya Berharap Ada Keadilan
Terkait spanduk yang menarasikan bahwa rumahnya di Cianjur, Jawa Barat, disita, Rea Wiradinata menegaskan hal tersebut belum bisa dilakukan karena proses pailit belum rampung dijalankan. Kini, ia menanti keadilan.
“Saya berharap ada keadilan karena saya dizalimi NR. Saya yakin Mahkamah Agung bisa melihat perkara ini secara jelas kemudian membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” harapnya.
Advertisement