Liputan6.com, Jakarta Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil mengatakan, bakal mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait dengan usulan Jakarta-IKN menjadi kota kembar atau twin cities.
"Saya ikut keputusan pemerintah pusat saja, karena keputusannya bukan di level gubernur ya," kata RK ditemui di Urban Forest, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
Advertisement
Dia bilang, keputusan untuk pindah ibu kota negara ke Kalimantan merupakan keputusan skala besar. Mantan Gubernur Jawa Barat ini menilai, pindah atau tidaknya ibu kota negara, Jakarta akan tetap menjadi pusatnya Indonesia
"Bagi Jakarta, mau ada IKN tidak IKN, Jakarta tetap epicentrum dari yang namanya Indonesia. Kita tunggu aja mana kajian yang terbaik. Walaupun tentunya menunggu keputusan dari presiden terpilih," ucap dia.
Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono mengatakan, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) mengusulkan agar Jakarta dan IKN di Kalimantan menjadi kota kembar atau twin cities.
Bambang menyampaikan, konsep twin cities ini awalnya dititipkan oleh ASPI kepadanya untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
"Twin Cities. Itulah konsep yang diusulkan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (@aspi.indonesia) terkait pembangunan IKN ke depannya, dan "dititipkan" pada saya untuk dapat disampaikan ke pemerintah," kata Bambang dalam Instagram resminya @bambangsusantono, dikutip Senin (14/10/2024).
Beberapa Tahap Kajian
Menurut Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ini, ASPI sebelumnya juga telah melakukan beberapa tahap kajian mendalam bersama para anggotanya terkait konsep twin cities Jakarta-IKN.
ASPI mengusulkan empat skenario pembangunan IKN yang semuanya bertujuan agar proses pembangunan IKN dapat kembali on the track sesuai dengan visi misi awal dibangun. Dia bilang, melalui konsep twin cities, ASPI mengusulkan agar Jakarta dan IKN dapat berbagi fungsi dalam jangka pendek.
"Sesuai dengan skenario yang nantinya dipilih, salah satu kota dapat berperan sebagai ibukota secara legal (de jure), sedangkan kota lainnya menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional (de facto), dan masing-masing kota didesain untuk melaksanakan fungsi utama tertentu," jelas Bambang.
ASPI, kata Bambang ingin pendekatan strategis ini diharapkan dapat membantu mengelola tahap transisi pemerintahan saat ini agar berlangsung dengan lebih efektif. Twin cities dimaksudkan agar masing-masing kota bisa memanfaatkan kekuatannya tersendiri.
Advertisement