Polisi Tangkap Pelaku Penipuan di Media Sosial yang Gunakan Foto dan Video Publik Figur

Polisi meringkus HH alias H yang melakukan penipuan di media sosial Tiktok. Dalam aksinya, pelaku mengedit foto maupun video publik figur untuk dijadikan konten seolah membagi-bagikan uang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Okt 2024, 03:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi meringkus HH alias H yang melakukan penipuan di media sosial Tiktok. Dalam aksinya, pelaku mengedit foto maupun video publik figur untuk dijadikan konten seolah membagi-bagikan uang.

"Tersangka membuat akun-akun Tiktok palsu menggunakan foto atau video publik figur yang diedit oleh pelaku. Di mana dalam video yang dibuat, tokoh seolah-olah membagi-bagikan uang dengan cara like postingan serta mengirimkan sejumlah biaya administrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (15/10/2024).

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban membuat laporan ke polisi. Diceritakan, korban ketika itu sedang bermain aplikasi Tiktok.

Korban melihat pemindahan di sebuah akun yang memberikan uang secara cuma-cuma sebesar Rp 50 juta dengan hanya mengikuti akun dan menekan tanda cinta. Saat itu, korbannya bersedia melakukannya

"Korban tergiur dan korban melakukan follow (mengikuti akun) dan menekan tanda love pada akun tersebut," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, korban kemudian diarahkan ke aplikasi Whatsapp untuk berkomunikasi dengan pemilik akun TikTok. Namun, pada saat korban mengkonfirmasi hadiah sebesar Rp 50 juta malah disuruh untuk menyetorkan uang secara bertahap. Dalihnya, sebagai uang administrasi.

"Dari link yang dicantumkan dalam akun tersebut (https://bantuan-online-tunai.blogspot.com/2024/09/selamat-anda-beruntung.html) akan terhubung ke pesan WhatsApp yang selanjutnya akan mengarahkan para korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening papan (palsu) yang sudah disediakan oleh pelaku," ucap dia.

 


Blokir Pesan

"Setelah mendapatkan sejumlah uang, selanjutnya pelaku akan memblokir pesan (chat) pelaku dengan para korban," sambung dia.

Terkait hal ini, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui sosok pelaku yang keberadaanya ada di Kendal, Jawa Tengah dan kemudian dikembangkan di Garut Jawa Barat. Kini, pelaku pun ditangkap dan beberapa barang bukti telah diamankan.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. "Diketahui pelaku sudah melakukan tindak pidana tersebut sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan korban berjumlah ratusan," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya