Pemkot Cilegon Tuntas Salurkan Dana Hibah untuk 76 Dewan Kemakmuran Masjid

Pemkot Cilegon tuntas menyalurkan dana hibah bagu Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang berjumlah 76 kepengurusan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Okt 2024, 07:59 WIB
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon, Nana Supiana saat memimpin apel pada Senin, 14 Oktober 2024, di halaman Kantor Wali Kota Cilegon. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Cilegon - Pemkot Cilegon tuntas menyalurkan dana hibah bagi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang berjumlah 76 kepengurusan. Penyalurannya dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Cilegon.

Bantuan dana hibah DKM tersebut merupakan salah satu dari 10 program perioritas yang dicanangkan pada masa kepemimpinan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakilnya Sanuji Pentamarta dengan nilai bantuan sebesar Rp20 juta.

“Alhamdulilllah, seluruh dana bantuan hibah DKM sudah tuntas disalurkan seluruhnya. Semua bantuan hibah sudah direalisasikan, baik masjid, yayasan, Ponpes (Pondok Pesantren), dan lembaga agama lainnya,” kata Rahmatullah, Kepala Bagian (Kabag) Kesra pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon, (16/10/2024).

Rahmatullah menjelaskan, pada umumnya proses penyaluran bantuan dana hibah DKM berjalan lancar. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap sejak Juni 2024 lalu.

"Pada bulan Juni disalurkan untuk 29 DKM, bulan Juli sebanyak 20 DKM, bulan Agustus sebanyak 7 DKM dan bulan September hingga awal Oktober sebanyak 20 DKM,” jelasnya.

Menurut Rahmatullah, bantuan disalurkan melalui rekening atas nama DKM dengan masing-masing nilai hibah sebesar Rp20 juta per dua tahun.

“Setelah semua syarat administrasi selesai, kami langsung ajukan proses pencairannya ke BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah) Kota Cilegon, lalu DKM akan mendapatkan informasi terkait waktu pencairan,” tuturnya.


Bantuan Sebesar Rp20 juta

Kabag Kesra Kota Cilegon, Rahmatullah. (Rabu, 16/10/2024). (Pemkot Cilegon).

Menurut Rahmatullah, bantuan disalurkan melalui rekening atas nama DKM dengan masing-masing nilai hibah sebesar Rp20 juta per dua tahun.

“Setelah semua syarat administrasi selesai, kami langsung ajukan proses pencairannya ke BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah) Kota Cilegon, lalu DKM akan mendapatkan informasi terkait waktu pencairan,” tuturnya.

Dalam hal ini, Rahmatullah berharap, bantuan dana hibah tersebut dapat memberikan manfaat besar untuk menunjang aktivitas dan kegiatan DKM.

"Semoga program ini (Bantuan Hibah DKM) dapat membantu kegiatan atau operasional masjid demi kepentingan ummat,” harapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya