Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024. Operasi ini digelar dalam rangkaian pengamanan jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pada hari pertama operasi Zebra Jaya, Senin 14 Oktober 2024, tercatat sudah ada 194 pelanggaran yang ditindak. Mayoritas pelanggaran diberikan sanksi berupa teguran.
Advertisement
"Dari 194 Pelanggar, sebanyak 164 diberikan teguran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi. Selasa (15/10/2024).
Ade menyebutkan, pelanggaran kendaraan roda dua yang paling dominan terjadi. Di antaranya adalah penggunaan helm yang tidak sesuai standar SNI dengan jumlah 74 pelanggar, serta melawan arus 72 pelanggar.
"Sementara untuk melanggar marka ada 15 pelanggar dan pelanggar lain-lainnya sebanyak 23 pelanggar," beber dia.
Sedangkan untuk pelanggaran kendaraan roda empat yang kerap kali ditemukan yakni penggunaan sabuk pengaman ada 10 pelanggar.
Ade Ary menambahkan, selama periode Operasi Zebra Jaya, pihaknya akan melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi, dan penyuluhan, serta penyebaran pemasangan pamflet.
"Ada 307 kegiatan penyuluhan dan penyebaran dan pemasangan spanduk, leaflet, sticker maupun bilboard selama Operasi Zabra Jaya, " imbuhnya.
Sebagimana diketahui, operasi tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Operasi Zebra Jaya akan berlangsung pada 14-27 Oktober 2024.
"Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).
14 Target Operasi
Ada 14 hal yang menjadi target Operasi Zebra Jaya dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Berikutnya daftar:
1. Memasang rotator & sirine bukan peruntukkan
2. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas
3. Pengemudi ranmor dibawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
8. Melebihi batas kecepatan 9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan
11. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart 12. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkap STNK
13. Melanggar marka jalan / bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement