Advertisement
Liputan6.com, Jayapura - Kekerasan dan ancaman kembali terjadi pada insan pers. Kantor Redaksi media Jujur Bicara (Jubi) yang berlokasi di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua, dilempari bom molotov pada Rabu (16/10/2024) dini hari, sekitar pukul 03.15 WIT. Pelemparan bom molotov itu mengakibatkan dua mobil terbakar.
Diskominfo Provinsi Papua mengutuk keras peristiwa intimidatif terhadap insan pers tersebut, dan meminta TNI/Polri untuk terus memberikan perlindungan kepada para pekerja pers.
Kepala Dinas Kominfo Papua Jery Agus Yudianto di Jayapura, Rabu (16/10/2024) mengatakan, pers merupakan pilar keempat dalam demokrasi, sehingga penting mendapatkan perlindungan.
"Jadi, profesi apapun tanpa terkecuali kegiatan jurnalisme dilindungi negara sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku," katanya.
Jery menyebutkan, pihaknya prihatin dengan kejadian tersebut, dan meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus intimidasi ini.
Dia juga mengharapkan, media Jubi dan pekerja pers lainnya agar tetap menjalankan fungsinya secara profesional, karena pers sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi. Oleh karena itu, pihaknya mengajak para jurnalis tidak mudah terprovokasi serta menahan diri demi menjaga kedamaian di Papua terlebih di tengah transisi kepemimpinan nasional dan pelaksanaan Pilkada.
"Profesi apapun pastinya sangat dilindungi, terlebih di era keterbukaan dan kebebasan pers pastinya aparat keamanan akan melakukan tugas secara profesional sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Respons Polisi
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Kota Heram Iptu Bernadus Ick memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
"Pada tempat kejadian perkara kami telah memeriksa dan mendokumentasikan sejumlah serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov, bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu bom molotov, serta kedua mobil yang terbakar akibat lemparan bom molotov itu," katanya.
Advertisement