Selama 3 Hari, 768 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024

Ade Ary merincikan, 518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran. Sedangkan sisanya, 250 pelanggar terkena tilang elektronik atau ETLE.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Okt 2024, 15:02 WIB
Polisi lalu lintas melakukan tilang terhadap pengendara motor saat razia Operasi Patuh Jaya 2019 di kawasan Kebon Nanas, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 768 pelanggar terjaring Operasi Patuh Jaya 2024. Data itu dihimpun oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi selama tiga hari, terhitung sejak 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024.

"Kami sampaikan bahwa tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya ini telah dilakukan 768 penindakan terhadap pelanggaran, artinya ditemukan 768 pelanggaran," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Ade Ary merincikan, 518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran. Sedangkan sisanya, 250 pelanggar terkena tilang elektronik atau ETLE.

"Yang ditegur pasti orang melanggar, nanti di edukasi karena mungkin pelanggarannya tidak berpotensi mengakibatkan fatalitas dan korban akhirnya dilakukan teguran simpati. Tapi itu tetap dicatat, diamati, kalau mengulang 2x 3x akhirnya dilakukan ditilang," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, pelanggaran untuk kendaraan roda empat paling banyak ditemukan adalah melanggar marka jalan sebanyak 27 kasus, disusul tidak memakai safety belt sebanyak 16 kasus.

 


Pelanggaran Paling Banyak

Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara motor yaitu tak menggunakan helm standar SNI sebanyak 314 kasus dan melawan arus sebanyak 261 kasus.

"Melawan arah, itu kucing-kucingan terus, artinya kesadaran harus ditingkatkan, keselamatan harus menjadi kebutuhan," ucap dia.

Ade Ary menggarisbawahi, Operasi Patuh Jaya 2024 mengedepankan himbauan, teguran simpatik, preventif, edukatif, namun di sisi lain juga dilakukan penegakan hukum dengan ETLE statis dan mobile.

'Tujuannya apa meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas sehingga harusnya angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas serta fatalitas akibat adanya kecelakaan lalu lintas," ucap dia.

Infografis Wacana Tilang Pesepeda Nakal di Jalan Raya. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya