Liputan6.com, Jakarta - Membaca Al-Quran merupakan kunci dari ketenangan dan ketentraman hati. Begitupun anjuran untuk membaca dan mengamalkannya pada hari tertentu.
Seperti anjuran membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat. Dari Ibnu Umar, mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, maka timbullah cahaya baginya dari telapak kakinya hingga ke langit yang memberikan sinar baginya kelak di hari kiamat, dan diampunilah baginya semua dosa di antara dua hari Jumat.” (HR. Muslim)
Baca Juga
Advertisement
Surah Al-Kahfi terdiri dari 110 ayat dan termasuk golongan surah makkiyah. Dengan membaca surah ini niscaya akan dapat menyinari kita di hari kiamat dan kelak diampuni segala dosa.
Namun, dalam praktiknya mungkin kita dihadapkan pada kesibukan lain sehingga tidak bisa membaca surah ini dalam satu waktu. Lantas, apakah boleh membaca surah Al-Kahfi secara terpisah atau dengan mencicilnya? Simak penjelasan berikut.
Saksikan Video Pilihan ini:
Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi
Dikutip dari bimbinganislam.com, sebagaimana riwayat dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Barang siapa yang membaca surah al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dirinya dan Ka’bah.” (HR. ad-Darimi 3470 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahihul Jami’, 6471)
Dalam riwayat lain beliau bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. Hakim 6169, Baihaqi 635, dan dishahihkan al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 6470)
Advertisement
Ketentuan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat
Bila kita perhatikan, hadis di atas menunjukkan bawa tidak ada ketentuan dalam membacanya. Tidak mengharuskan dibaca sekaligus dalam satu waktu, karenanya selama dibaca pada waktunya, baik pada malam Jumat atau pada hari Jumat, maka insyaallah diperbolehkan dan berharap dapat mendapatkan keutamaan sebagaimana yang di sebutkan.
“dan dhahirnya dari hadis-hadis tersebut tidaklah mengharuskan dibaca sekaligus, bahkan bila dibaca terpisah di siang hari (Jumat) maka perintah telah di jalankan, karena maksud perintah untuk membaca seluruh surah di waktu khusus tersebut telah dijalankan.
Walaupun tentunya menyegerakan membaca dan tidak menundanya itu lebih baik dalam menunaikan kebaikan dan juga telah sesuai dengan apa yang difirmankan oleh Allah ta’ala “maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan”.… .
Banyak dari ulama Syafi’i yang menyatakan bahwa membacanya setelah sholat subuh lebih baik. Disebutkan dalam catatan kaki ar-Ramli, ”bahwa berkata Imam Auza’i, ”dhahirnya menyegerakan dalam membacanya lebih baik, lebih cepat dan lebih selamat dari kelalaian. Sebagian kelompok lainnya mengatakan bahwa membacanya di siang hari lebih utama.”