Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Siswi SMP, Sakit Hati Cintanya Ditolak

Pelaku ditangkap saat mengunjungi korban penyiraman air keras di RSUD Lewoleba

oleh Ola Keda diperbarui 16 Okt 2024, 22:40 WIB
Pelaku penyiraman air keras dihadirkan saat konferensi pers di Polres Lembata (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Charles Arif, terduga pelaku penyiraman air keras ke siswi kelas 3 SMP di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat pengakuan mengejutkan setelah ditangkap polisi.

Meski umurnya mencapai kepala lima, namun Charles mengaku nekat melakukan hal itu lantaran dendam asmara.

"Motif penyiraman karena pelaku sakit hati dengan korban yang cuek dan tidak mengabaikan rasa cinta dan sayangnya sehingga pelaku tega melakukan hal itu," ujar Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Menurutnya, pelaku juga mengaku, semua perbuatannya sudah direncanakan dengan matang.

Kepada polisi, pelaku menceritakan semua proses persiapan dari peracikan air keras hingga aksi penyiraman dan upaya menghilangkan barang bukti.

"Saya sakit hati, jadi kalau rusak ya rusak satu kali, saya hancur, dia juga hancur," ungkap Kapolres Lembata, dari pengakuan pelaku.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Lembata guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Pura-pura Jenguk Korban

Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan pelaku ditangkap saat mengunjungi korban di RSUD Lewoleba.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan keterangan korban dan saksi di lapangan.

"Korban tidak bisa melihat tapi sudah bisa bicara. Dia bilang mirip Ko Ci yang kemudian diketahui bernama Carles Arif alias Koko Cimeng kerabat dekat korban," jelasnya.

Usai menyiram korban, pelaku berpura-pura mengunjungi korban di RSUD.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat melakukan penyiraman air keras, sisa air keras, pakaian dan kain penutup motor.

"Pelaku sempat mengubur barang bukti untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya pelaku Carles Arif alias Koko Cimeng dijerat pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan perencanaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya