BEI Tetapkan Libur Bursa Saham pada 2025, Cek di Sini

Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan 237 hari bursa sepanjang 2025 setelah pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Okt 2024, 15:10 WIB
Pemerintah telah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025. Seiring hal itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menetapkan kalender libur bursa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025. Seiring hal itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menetapkan kalender libur bursa.

Mengutip laman BEI, ditulis Kamis (17/10/2024), BEI menetapkan 237 hari bursa pada 2025. Penetapan jumlah hari bursa ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Pengumuman itu tertuang dalam kalender libur bursa tahun 2025 nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024.

"Dalam rangka kegiatan penyelenggaraan perdagangan di bursa, PT Bursa Efek Indonesia menetapkan kalender libur bursa tahun 2025 yaitu jadwal yang menerangkan waktu (hari dan tanggal) peniadaan kegiatan pelaksanaan perdagangan dan penyelesaian transaksi efek di bursa,” demikian dalam surat pengumuman yang diteken Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Direktur BEI Irvan Susandy.

Adapun perubahan kalender libur bursa 2025 dapat ditetapkan kemudian apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau ada pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025.

Berikut rincian kalender libur bursa 2025:

Januari:

Pada Januari 2025 ada 19 hari bursa. Sedangkan libur bursa pada 1 Januari 2025 yakni Tahun baru 2025 Masehi. Selanjutnya 27 Januari 2025 yakni perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian pada 28 Januari 2025 cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, dan 29 Januari 2025 yakni Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.


Kalender Libur Bursa

Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 59 perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham sepanjang 2022. Pada penutupan perdagangan akhir tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup lesu 0,14% atau 9,46 poin menjadi 6.850,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Februari:

BEI tetapkan 20 hari bursa. Pada Februari 2025 tidak ada hari libur kecuali Sabtu dan Minggu

Maret:

BEI patok 19 hari bursa sepanjang Maret 2025. Pada Maret 2025, ada cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 pada 28 Maret 2025. Selanjutnya pada 31 Maret 2025 ada perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

April:

BEI menetapkan 19 hari bursa pada April 2025. Pada April 2025, tepatnya 1-4 April 2024 ada libur Idul Fitri 1446 Hijriah dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah. Kemudian pada 7 April 2025 masih lanjut cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah. Sedangkan 18 April 2025 ada perayaan Wafat Yesus Kristus.

Mei:

BEI menetapkan 17 hari bursa pada Mei 2025. Pada Mei 2025 ada libur Hari Buruh Internasional tepatnya 1 Mei 2025. Kemudian pada 12-13 Mei 2025 ada perayaan Hari Waisak 2569 BEI dan cuti bersama hari raya Waisak 2569 BE. Pada 29 Mei 2025 ada perayaan Kenaikan Yesus Kristus. Selanjutnya pada 30 Mei 2025, ada cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Juni:

BEI menetapkan 18 hari bursa sepanjang Juni 2025. Pada 6 Juni 2025 ada perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, dan 9 Juni 2026 ada cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Sedangkan 27 Juni 2025 ada 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.

Juli:

BEI mematok 23 hari bursa sepanjang Juli 2025. Tidak ada hari libur kecuali Sabtu dan Minggu.

 

 


Kalender Libur Bursa 2025

Pengunjung melintas dilayar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (30/12/2019). Pada penutupan IHSG 2019 ditutup melemah cukup signifikan 29,78 (0,47%) ke posisi 6.194.50. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Agustus:

BEI menetapkan 21 hari bursa pada Agustus 2025. Tidak ada hari libur kecuali Sabtu dan Minggu.

September:

BEI menetapkan 21 hari bursa sepanjang September 2025. Pada 5 September 2025 ada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Oktober:

BEI menetapkan 23 hari bursa. Tidak ada hari libur kecuali Sabtu dan Minggu.

November:

BEI mematok 20 hari bursa sepanjang November 2025. Tidak ada hari libur bursa kecuali Sabtu dan Minggu.

Desember:

BEI menetapkan 20 hari bursa pada Desember 2025. Adapun pada Desember 2025 ada perayaan Kelahiran Yesus Kristus pada 25 Desember 2025. Selanjutnya cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus pada 26 Desember 2025. Pada 31 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur bursa.

Adapun Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 pada 29 Maret 2025, Kebangkitan Yesus Kristus pada 20 April 2025, Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025, dan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025 tidak dimasukkan ke dalam daftar kalender libur bursa karena jatuh pada Sabtu dan Minggu.

“Selain jadwal tersebut di atas, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia dan karena ada pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu,” demikian dikutip.


Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Ilustrasi kalender. (Photo by Freepik)

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari, total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025.

"Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Muhadjir mengatakan, penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.

"Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujarnya.

SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

 


SKB 3 Menteri

Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor menyebut bahwa sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri, maka pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," pungkasnya.

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya