Imigrasi Gelar Sosialisasi Golden Visa untuk Tarik Investor Asing

Acara sosialisasi ini merupakan langkah proaktif dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam menyebarluaskan informasi terkini mengenai kebijakan keimigrasian.

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 17 Okt 2024, 16:12 WIB
Imigrasi Gelar Sosialisasi Golden Visa untuk Tarik Investor Asing - dok: ist

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menggelar sosialisasi Golden Visa dan kebijakan izin tinggal Keimigrasian untuk investor asing dan diaspora Indonesia.

Acara sosialisasi ini merupakan langkah proaktif dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam menyebarluaskan informasi terkini mengenai kebijakan keimigrasian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif dari berbagai sektor dalam mendukung kebijakan inovatif ini.

"Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang manfaat Golden Visa bagi para pemegang dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia." Ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny, dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Golden Visa, yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024, merupakan inisiatif strategis untuk menarik investor asing, talenta global, diaspora Indonesia, dan profesional internasional.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan perekonomian Indonesia.

Golden Visa menawarkan izin tinggal dengan rentang waktu 5 hingga 10 tahun, dengan beberapa jenis visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, Rumah Kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan, dan Investor Ibu Kota Negara (IKN).

 

 


Bantu menyaring warga asing yang beri kontribusi terhadap perekonomian Indonesia

Sementara itu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Agato P P Simamora, berharap agar kegiatan ini dapat membantu menyaring warga negara asing yang memberikan manfaat dan kontribusi terhadap perkembangan dan perekonomian Indonesia.

“Pemegang Golden Visa mendapatkan beberapa manfaat eksklusif, termasuk izin tinggal di Indonesia hingga 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di bandara internasional, dan efisiensi proses tanpa perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi,” paparnya.

Ia menambahkan, bahwa persyaratan investasi bervariasi berdasarkan jenis dan durasi visa. Investor perorangan perlu menanamkan modal sebesar US$ 2.500.000 untuk visa 5 tahun atau US$ 5.000.000 untuk 10 tahun.

Bagi perwakilan korporasi, investasi yang diperlukan adalah US$ 25.000.000 untuk 5 tahun atau US$ 50.000.000 untuk 10 tahun. Adapun investor asing perorangan non-perusahaan diharuskan menyediakan US$ 350.000 untuk visa 5 tahun atau US$ 700.000 untuk 10 tahun.


Dorong pertumbuhan investasi yang inklusif

Golden Visa dapat diajukan melalui sistem digital di evisa.imigrasi.go.id. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan, sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal mereka.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan harapannya bahwa pelayanan publik yang cepat dan mudah ini akan mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ini Respons Kominfo dan Imigrasi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya