Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Sahroni DPR Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Okt 2024, 16:13 WIB
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Liputan6.com, Jakarta Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kasus ini pun membuat geram Anggota DPR RI Ahmad Sahroni merasa geram. dia pun meminta penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.

"Pelaku di kasus panti asuhan Tangerang ini sangat biadab, kejahatannya sudah di luar nalar, dan tidak layak diberi ampun sama sekali. Maka jika kita masih sama-sama memiliki hati nurani, saya harap penegak hukum bisa menjatuhi hukuman maksimal kepada pelaku," kata dia dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

"Jerat juga dengan pasal berlapis; penganiayaan, pelecehan, dan perlindungan anak. Pelaku seperti ini harus dibina dengan waktu maksimal, kalau enggak, bakal ada lebih banyak korban," sambungnya.

Politikus NasDem ini pun meminta kepada pihak kepolisian dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk berkolaborasi memberikan fasilitas pemulihan kepada para korban.

"Saya juga meminta agar pihak kepolisian dan KPAI, berkolaborasi untuk memberikan fasilitas pemulihan fisik dan mental kepada para korban. Negara harus hadir dan penuhi itu. Karena saya yakin, korban atas kejadian ini sangat banyak, dan beberapa mungkin belum berani speak up karena trauma atau semacamnya. Makanya, saya minta hadirkan ruang aman bagi para korban," ungkap Sahroni.

Dia juga  berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Pun jika ada korban yang merasa di lingkungannya terjadi hal demikian, Sahroni meminta untuk segera melapor.

"Saya harap kasus keji seperti ini tidak terulang kembali. Namun jika ternyata masih ada, tolong bagi saksi atau korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Identitas dan keamanan dijamin oleh negara," pungkasnya.


Polisi Pastikan 2 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

Ketua Yayasan dan Pengurus Panti Asuhan Darussalam An Nur, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.

Sudirman (49) dan dan Yusuf Bachtiar (29) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan.

 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihaknya telah mendapatkan kesimpulan dari tim pemeriksa.

"Didapatkan hasil bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak mengindikasikan gejala klinis psikologis," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Ade Ary menerangkan, proses pemeriksaan psikologi terhadap kedua tersangka masih berlangsung.

Dalam hal ini, penyidik Polres Metro Tangerang bekerjasama dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. Adapun, pemeriksaan psikologis menggunakan tiga metode.

"Pertama observasi, metode kedua wawancara dan metode ketiga melakukan tes tertulis kepada para tersangka," ucap dia.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap anak Panti Asuhan Darussalam. Mereka juga diperiksa kejiwaan menggunakan dua metode yakni observasi dan wawancara.

"Diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita, maksud dan tujuannya adalah memberikan dukungan trauma healing kepada anak asuh juga kepada beberapa korban," ujar dia.


Buru Tersangka Lain

Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu satu orang tersangka lain. Ade Ary mengultimatum kepada tersangka untuk segera segera menyerahkan diri.

"Karena ini masih terus diburu oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. kami berharap apabila ada masyarakat yang mengetahui mohon menginformasikan kepada kepolisian setempat atau menghubungi 110," tandas dia.

Sebelumnya, kejahatan yang terjadi di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang terbongkar setelah menerima laporan dari seorang warga Fatimah pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Fatimah merupakan kerabat dari korban RK (16), didampingi petugas P2TP2A Kota Tangerang membuat laporan ke SPKT Polres Metro Tangerang.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya