Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Beri Apresiasi

Penyalahgunaan LPG Subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Okt 2024, 18:55 WIB
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindak kasus penyalahgunaan LPG 3kg atau LPG subsidi yang terjadi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindak kasus penyalahgunaan LPG 3kg atau LPG subsidi yang terjadi di Indonesia.Langkah polri menuai apresiasi PT Pertamina Patra Niaga  

Hal tersebut disampaikan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari. "Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya atas penangkapan yang dilakukan untuk penyalahgunaan LPG Subsidi. Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Heppy dalam keterangan persnya pasca press conference Ditkrimsus Polda Metro Jaya di Halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (17/10/2024). 

Heppy Wulansari mengatakan, Pertamina Patra Niaga mendukung penuh tindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan para oknum.

Penyalahgunaan LPG Subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan, kemudian dipindahkan ke tabung Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg. Kemudian tabung oplosan tersebut dijual dengan menggunakan mobil.

Heppy Wulansari menambahkan, selain koordinasi dengan aparat penegak hukum, upaya menjaga dan meminimalisir penyalahgunaan LPG 3 kg dilakukan Pertamina Patra Niaga dengan mewajibkan pendaftaran KTP atau NIK bagi konsumen LPG 3 kg dan pencatatan oleh pangkalan melalui aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP).

“Per 30 September lalu, sudah 97 persen transaksi LPG 3Kg di 248.145 pangkalan LPG 3 di seluruh Indonesia pangkalan telah tercatat pada MAP. Baik transaksi LPG 3kg dari sektor rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, maupun nelayan sasaran,” jelas Heppy.

 


Hindari Produk Palsu

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindak kasus penyalahgunaan LPG 3kg atau LPG subsidi yang terjadi di Indonesia.

Mengingat LPG 3 kg adalah barang subsidi Pemerintah, Pertamina Patra Niaga menghimbau kepada seluruh masyarakat Untuk turut mengawasi penyaluran distribusi LPG 3 kg dan memberikan laporan ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi tindak penyalahgunaan LPG subsidi di sekitar lingkungan masyarakat.

"Selain mengamankan barang subsidi. Pengawasan dari masyarakat ini juga penting untuk menghindari terjadinya insiden, karena pengoplosan rawan terjadinya kebakaran," tutup Heppy.

Konsumen dapat mengenali produk LPG 3Kg yang asli dari seal cap atau segel plastiknya, sementara produk LPG BrightGas asli dapat dikenali melalui QR code dan stiker Hologram yang terdapat pada leher tabung.

Untuk menghindari produk palsu, konsumen dapat membeli LPG Pertamina pada pangkalan dan outlet BrightGas dan juga dapat dilakukan melalui call center Pertamina 135 untuk produk LPG BrightGas

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya