Pengamat Ingatkan Pelantikan Presiden dan Wapres Harus Dijalankan Sesuai Konstitusi, Tak Boleh Ditolak

Pengamat Politik Ujang Komarudin menegaskan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) harus dijalankan sesuai amanat konstitusi dan mandat rakyat.

oleh Tim News diperbarui 18 Okt 2024, 06:57 WIB
Prabowo Subianto didampingi Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato usai resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024. (Tangkapan Layar YouTube KPU)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Ujang Komarudin menegaskan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) harus dijalankan sesuai amanat konstitusi dan mandat rakyat.

"Semua prosedur demokrasi dan pemilu telah dijalankan dan semua mekanisme sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, maka suka, senang, dan tidak ya soal pelantikan presiden dan wakil presiden harus dijalankan sesuai amanat konstitusi dan mandat rakyat," ujar Ujang melalui keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).

Jadi, lanjut dia, tidak boleh ada pihak yang menolak dan haram mengharamkan soal pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Oleh karena itu kita sebagai rakyat Indonesia tentu harus menjaga proses transisi pemerintahan ini dengan baik, jangan ada yang menolak dan haram mengharamkan pelantikan Prabowo-Gibran," tuturnya.

Kendati demikian, lanjut Ujang, masyarakat harus juga tetap kritis dan mengawal proses demokrasi di Republik Indonesia tercinta ini.

Namun, kata dia, harus menghormati proses demokrasi dengan lapang dada saat Prabowo-Gibran dilantik nanti tanggal 20 Oktober sebagai Presiden dan Wakil presiden.

"Tidak boleh lagi ada penolakan pelantikan karena telah sesuai dengan aturan," sebutnya.

 


Penolakan Sudah Tidak Relevan

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menghadiri debat Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) malam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Ujang, tidak relevan lagi adanya desakan untuk menolak atau menunda pelantikan Presiden itu dan tidak ada relevansinya.

Karena, kata dia, semua aturan telah dilakukan dan sesuai konstitusi.

"Saya melihatnya bahwa ketidakpuasan ini bagian pada dinamika demokrasi, tapi bukan untuk menggagalkan pelantikan dan pemerintahan itu tidak boleh kosong dan harus sesuai dengan jadwalnya," papar Ujang.

Disisi lain, dia juga menyinggung adanya gerakan demo turun ke jalan yang mengacam tolak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Ujang pun menyarankan agar menyampaikan aspirasinya dengan aman, tertib dan damai. Namun, gerakan demo itu tidak dipungkiri bakal rentan ditunggangi atau diprovokasi untuk disalahgunakan.

"Sebenarnya bicara pelantikan, lebih baik kita nonton di televisi. Kalau mau menyampaikan aspirasinya lewat demonstrasi ya harus dengan tertib, aman dan damai," kata dia.

"Tapi demontrasi itu di lindungi oleh UU, tapi untuk menjaga keamanan dan ketertiban bernegara lebih baik aspirasi nya disampaikan dengan elegan, tidak dengan demontrasi besar-besaran, dan demontrasi harus dengan kritik kebijakan, nukan soal mekanisme pelantikan. Kalau melalui demonstrasi harus sesuai aturan dan tidak boleh ribut," pungkas Ujang.

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya