Liputan6.com, Kupang - Setelah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Ipda Rudy Soik kini dilaporkan ke Polda NTT oleh Al Gazali Munandar, warga Kelurahan Batuplat, Kota Kupang.
Ipda Rudy Soik dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan nomor LP/B/289/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Al Gazali Munandar merupakan salah satu pengusaha BBM di Kota Kupang yang usahanya dipasang garis polisi oleh Ipda Rudy Soik terkait penimbunan BBM ilegal.
Kuasa hukum Al Gazali, Bildad Tonak menjelaskan kasus itu berawal saat kliennya disebut sebagai pelaku mafia BBM subsidi yang ramai diberitakan media massa.
Baca Juga
Advertisement
Selain pemberitaan tersebut, rumah dan drum kosong bekas BBM jenis solar milik kliennya juga dipasang garis polisi. Padahal drum-drum kosong itu dibeli dari temannya dan tidak pernah melakukan penimbunan BBM subsidi.
"Atas kejadian tersebut, klien saya merasa keberatan dan datang ke ruang SPKT Polda NTT, untuk melaporkan pencemaran nama baik," jelas Bildad Tonak.
Ia berharap setelah melaporkan Ipda Rudy Soik ke SPKT Polda NTT, kasus dugaan penimbunan BBM subsidi yang diframing seolah-olah kliennya sebagai pelaku menjadi terang benderang.
"Kami tau bahwa klien kami orang yang benar-benar tidak terlibat dengan persoalan penimbunan BBM subsidi seperti yang disampaikan oleh Ipda Rudy Soik ke media," ujarnya.
"Bagaimana dia menjadi pelaku penimbunan BBM subsidi, toh dia juga yang membagikan alamat rumahnya kepada Ipda Rudy Soik, yang saat itu hendak memeriksa di lokasi. Pelaku harusnya kabur bukan membagikan alamat rumahnya kepada polisi," tambah Bildad.
Sementara itu, Al Gazali Munandar membantah keras jika dirinya disebut terlibat dalam kasus mafia penimbunan BBM subsidi di Kota Kupang.
"Saya tidak pernah terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi. Semua itu hanya tuduhan saja, dan saya juga dituduh menyuap anggota polisi, saya nyatakan itu tidak benar," tutup Al Gazali.