Sandra Dewi akan Dipanggil Lagi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Hakim Singgung TPPU

Hakim Ketua Eko Aryanto membenarkan bahwa Sandra Dewi akan dipanggil lagi sebagai saksi dalam sidang yang digelar, pada Senin, 21 Oktober 2024.

oleh Wayan Diananto diperbarui 18 Okt 2024, 13:00 WIB
Hakim Ketua Eko Aryanto membenarkan bahwa Sandra Dewi akan dipanggil lagi sebagai saksi dalam sidang yang digelar, pada Senin, 21 Oktober 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kasus megakorupsi timah dengan salah satu tersangka Harvey Moeis suami Sandra Dewi masih jauh dari kata usai. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan memanggil lagi Sandra Dewi.

Kapasitasnya masih sebagai saksi. Hakim Ketua Eko Aryanto membenarkan bahwa Sandra Dewi, yang telah bersaksi dalam kasus korupsi timah, akan dipanggil lagi dalam sidang yang digelar pada 21 Oktober 2024.

Bintang sinetron Cinta Indah diminta hadir lagi untuk membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang disangkakan kepada Harvey Moeis. Eko Aryanto menyinggung pembuktian terbalik.

“Jadi, Sandra Dewi akan dipanggil lagi untuk pembuktian terbalik. Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja,” Eko Aryanto membeberkan.

 


Sandra Dewi dan Anggraeni

Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua berharap pembuktian TPPU terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah segera tuntas. Yang diminta hadir lagi rupanya bukan hanya Sandra Dewi.

Antara mengabarkan pada Kamis (17/10/2024), istri terdakwa Suparta, Anggraeni, juga diminta hadir kembali dalam sidang pemeriksaan saksi. Seperti diketahui, Sandra Dewi dan Anggraeni telah bersaksi dalam sidang yang digelar Kamis (10/10/2024).


Kemarin Ada 10 Saksi

Sandra Dewi hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa Harvey Moeis. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Masih menurut Eko Aryanto, tujuan Anggraeni dipanggil sama dengan Sandra Dewi, mengingat Suparta juga diduga melakukan TPPU dalam pusaran kasus megakorupsi timah.

“Terus terang, kemarin karena saksinya ada 10, jadi kami kurang fokus, sedangkan ini urgent sekali. Karena apa? Jaksa Penuntut Umum memang berhak untuk menyita semua barang bukti dan terdakwa membuktikan sebaliknya untuk TPPU,” urainya.


Perkara Apartemen Mewah Yang Disita

Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diberitakan sebelumnya, kesaksian Sandra Dewi dalam sidang sebelumnya jadi bahan omongan netizen. Salah satunya, ngeluh di muka hakim lantaran aset emas, tas mewah, dan dua unit apartemennya disita penyidik.

Terkait apartemen yang disita, Sandra Dewi menjelaskan, “Ada Yang Mulia. Ada dua unit apartemen saya, yang saya dapatkan sebelum saya menikah, hadiah benefit dari PT Palama Serpong sebagai brand ambasador.”

Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya