Harga Bitcoin Diramal Anjlok, Simak Analisisnya

Terakhir kali Bitcoin menyentuh level tersebut adalah pada 17 September USD58.192 sebelum naik ke USD65.000 pada 27 September.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Okt 2024, 06:00 WIB
Pada 15 Oktober, Cointelegraph melaporkan bahwa jumlah total kontrak berjangka Bitcoin mencapai 566.270, level tertinggi sejak Januari 2023. Ilustrasi Bitcoin (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Analis mengatakan penurunan harga Bitcoin akan terjadi dan menyarankan agar para pedagang menghindari perdagangan impulsif. Harga Bitcoin (BTC) USD67.791 akan turun sekitar 12% dari level USD 67.250 saat ini. Oleh karena itu, para skeptis dapat mengonfirmasi prospek bearish mereka.

Hal itu disampaikan Analis kripto Matthew Hyland berpendapat dalam posting X pada 17 Oktober di tengah perdagangan Bitcoin pada USD67.248, naik 10,88% selama tujuh hari terakhir, menurut data TradingView.

"Para pelaku pasar hanya bisa menjadi gembira jika BTC turun di bawah USD58,8 ribu," ujarnya dikutip dari Cointelegraph.com, Minggu (20/10/2024).

Hyland mengatakan bahwa apa pun yang kurang dari itu hanya sekadar gangguan jika terjadi penurunan. Terakhir kali Bitcoin menyentuh level tersebut adalah pada 17 September USD58.192 sebelum naik ke USD65.000 pada 27 September.

Senada, pada 17 Oktober, analis utama Glassnode James Check menegaskan kembali kepada para pengikutnya yang memegang posisi long Bitcoin untuk "bersabar" dan menghindari godaan untuk "FOMO," menekankan bahwa penurunan harga "akan terjadi."

"Leverage yang tinggi berarti kemungkinan yang lebih tinggi dari guncangan yang tidak stabil," kata James.

Sementara itu, pada 15 Oktober, Cointelegraph melaporkan bahwa jumlah total kontrak berjangka Bitcoin mencapai 566.270, level tertinggi sejak Januari 2023.

Hal ini terjadi di tengah sentimen keseluruhan di pasar yang berada dalam kondisi "Keserakahan", menurut Indeks Ketakutan dan Keserakahan Kripto.

Indeks, yang mewakili "emosi dan sentimen" terkini terhadap Bitcoin dan pasar kripto yang lebih luas, menunjukkan skor "Keserakahan" sebesar 71, naik 32 poin sejak 10 Oktober.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Italia Bakal Naikkan Pajak Bitcoin jadi 42%, Ini Alasannya

Ilustrasi Bitcoin (iStockPhoto)

Sebelumnya, Italia dilaporkan berencana untuk meningkatkan pajak keuntungan modal atas Bitcoin dari 26% menjadi 42%. 

Dikutip dari News.bitcoin.com, Jumat (18/10/2024) Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni membuat keputusan tersebut karena penggunaan Bitcoin di negaranya terus tumbuh.

Selama panggilan konferensi pada Rabu, 16 Oktober 2024, Wakil Menteri Keuangan Italia, Maurizio Leo menyoroti perlunya kenaikan pajak, dengan mengutip adopsi BTC yang semakin meningkat dan fenomena tersebut terus menyebar. Pengumuman tersebut muncul saat Uni Eropa bersiap untuk menerapkan Peraturan Pasar Aset Kripto (MiCA) pada akhir 2024.

Saat ini, keuntungan modal dari mata uang kripto di atas 2.000 euro dikenakan pajak sebesar 26% di Italia, yang diklasifikasikan sebagai pendapatan lainnya. Selain itu, pendapatan dari aktivitas seperti penambangan atau penjualan token yang tidak dapat dipertukarkan (NFT) dapat dikenakan pajak penghasilan dengan tarif antara 23% dan 43%.

 


Penghindaran Pajak

Di Italia, pajak keuntungan modal sebesar 26% berlaku untuk keuntungan dari mengonversi aset kripto menjadi euro, memperdagangkan NFT untuk mata uang kripto, atau menggunakan aset kripto untuk membeli barang atau jasa. Meskipun pemerintah Italia mengumumkan kenaikan pajak, nilai Bitcoin terus meningkat, yang menunjukkan sentimen investor yang kuat meskipun ada tekanan regulasi. 

Upaya sebelumnya oleh negara-negara lain untuk mengenakan pajak atas aset digital telah menghadapi tantangan, karena investor beralih ke platform lepas pantai untuk menghindari pajak yang tinggi.

Italia menyelaraskan peraturan kripto dengan kerangka kerja MiCA UE, yang bertujuan untuk membangun sistem peraturan terpadu yang berfokus pada transparansi dan perlindungan konsumen di pasar mata uang kripto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya