Bawa Ribuan Butir Tramadol, 2 Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan kedua pelaku ditangkap Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang karena gerak geriknya mencurigakan saat berpapasan dengan tim patroli presisi Polres.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 18 Okt 2024, 16:45 WIB
Barang bukti obat-obatan terlarang yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Dua pemuda berinisial RZ (27) dan IH (28) ditangkap petugas patroli Polres Metro Tangerang Kota saat kedapatan membawa ribuan butir tramadol yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor mereka. Penangkapan ini terjadi di Jalan Kisamaun pada Kamis (17/10/2024) malam WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan kedua pelaku ditangkap Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang karena gerak geriknya mencurigakan saat berpapasan dengan tim patroli presisi Polres.

"Tim patroli presisi yang melintas di Jalan Kisamaun mendapati dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor," katanya. Jumat (18/10/2024).

Kemudian petugas pun langsung menghampiri dan memberhentikan pengendara motor berboncengan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan Polisi menemukan obat-obatan terlarang tersebut disimpan di jok motor dalam bungkusan kantong plastik.

 


Jeratan Pasal

"Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terkait asal-usul obat-obatan tersebut. Tentunya Polri akan terus menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Infografis Negara-Negara Pendukung Produk Ganja untuk Pengobatan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya