Pedagang Kripto Wajib Jadi Anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring

Kepala Bappebti Kasan mengatakan, dengan adanya akses langsung Bappebti ke sistem pengawasan tersebut, transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto dapat lebih terjamin.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 18 Okt 2024, 18:20 WIB
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peraturan baru yang memperkuat regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 ini mengubah beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2021.

Hal yang menjadi fokus dari aturan ini adalah peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, serta pengaturan pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Dalam peraturan baru ini membahas soal menyediakan sistem pengawasan dan pelaporan real-time oleh Bursa Berjangka. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan aset kripto.

Kepala Bappebti Kasan mengatakan, dengan adanya akses langsung Bappebti ke sistem pengawasan tersebut, transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto dapat lebih terjamin.

"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto," kata Kasan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (18/10/2024).

Pendaftaran CPFAK

Lebih lanjut aturan ini juga memberikan panduan yang lebih jelas terkait pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

Calon pedagang diwajibkan memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan, paling lambat 7 hari kerja sejak peraturan ini diberlakukan pada 16 Oktober 2024.

Apabila calon pedagang tidak memenuhi syarat tersebut, maka tanda daftar mereka dapat dibatalkan oleh Bappebti. Untuk pelaku usaha yang telah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini, mereka wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam jangka waktu 6 bulan.

Jika tidak aktif dalam memfasilitasi transaksi perdagangan selama 3 bulan, Bappebti berhak membatalkan tanda daftar mereka.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Evaluasi Aset Kripto yang Diperdagangkan

Ilustrasi kripto (Foto By AI)

Aturan ini juga mengharuskan Bursa Berjangka untuk secara berkala melakukan evaluasi terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. Bursa Berjangka tidak hanya perlu mengkaji jenis aset kripto yang ada, tetapi juga mempertimbangkan penambahan atau pengurangan jenis aset yang dapat diperdagangkan.

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga dinamika pasar yang sehat serta melindungi para pelaku usaha dari potensi risiko yang tidak diinginkan. Lembaga Kliring Berjangka memiliki peran penting dalam pengawasan dana pelanggan.

Dana yang disimpan pada rekening terpisah wajib diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan. Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto, sehingga memberikan jaminan lebih bagi konsumen dan pelaku usaha.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya