5 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional November 2024, Ini Tuntutannya

Mogok nasional akan dilaksanakan pada 11-12 November atau 25-26 November 2024, dengan melibatkan lebih dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia

oleh Arief Rahman H diperbarui 18 Okt 2024, 19:14 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh dari berbagai sektor industri di Indonesia akan menggelar mogok kerja nasional pada November 2024. Aksi buruh ini dilakukan untuk menuntut kenaikan upah minimum dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa rencana mogok nasional ini telah disepakati oleh sejumlah konfederasi serikat buruh, termasuk 60 serikat pekerja di tingkat nasional. Diperkirakan, aksi ini akan melibatkan sekitar 5 juta buruh.

"Mogok nasional akan dilaksanakan pada 11-12 November atau 25-26 November 2024, dengan melibatkan lebih dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia. Selama periode tersebut, pabrik-pabrik akan berhenti berproduksi," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Sektor-Sektor yang Terlibat dalam Mogok Nasional

Said Iqbal menjelaskan bahwa sektor-sektor yang akan ikut serta dalam mogok kerja nasional meliputi industri transportasi, semen, pariwisata, rokok, makanan, minuman, serta pekerja pelabuhan di berbagai wilayah, termasuk Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan sejumlah pelabuhan lain di Indonesia. Buruh pelabuhan dari Medan hingga pekerja angkutan di TKBM juga akan berpartisipasi.

"Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, bukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang mogok kerja di tempat kerja," tegas Said Iqbal.

Dia menambahkan bahwa aksi ini merupakan unjuk rasa nasional yang akan dilakukan di luar pabrik, bukan di dalam tempat kerja. "Kami tidak sedang berunding dengan perusahaan terkait upah minimum. Ini adalah perjuangan melawan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) yang mempengaruhi seluruh pekerja di Indonesia," jelasnya.

Dukungan Partai Buruh

Said Iqbal juga menegaskan bahwa Partai Buruh tidak menjadi penggerak utama dalam mogok nasional ini, melainkan dilakukan oleh serikat-serikat pekerja, bukan oleh partai politik.

"Partai Buruh hanya memberikan dukungan politik kepada perjuangan para buruh dan serikat pekerja atas dua isu utama: kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8% hingga 10%, serta pencabutan Omnibus Law (UU Cipta Kerja)," tambahnya.

Aksi mogok nasional ini dirancang untuk menghentikan produksi di ribuan pabrik di kawasan industri di seluruh Indonesia, mencakup 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. Seluruh buruh, baik yang menjadi anggota serikat buruh maupun yang tidak, diundang untuk ikut serta dalam aksi ini, karena tuntutan ini menyangkut kepentingan seluruh buruh.

 


Lokasi Aksi Mogok Nasional

Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Aksi mogok nasional akan dilakukan di depan pabrik-pabrik di kawasan industri, serta di kantor-kantor pemerintahan seperti kantor bupati, walikota, gubernur, DPRD, Istana Negara, dan DPR RI.

"Aksi ini akan dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia. Kami meminta masyarakat untuk memahami situasi jika terjadi gangguan lalu lintas atau aktivitas lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari lokasi-lokasi aksi selama mogok berlangsung," kata Iqbal.

Imbauan untuk Aksi Damai

Said Iqbal mengimbau seluruh buruh yang akan berpartisipasi untuk menjaga ketertiban dan kedamaian selama aksi mogok berlangsung.

"Saya mengimbau agar aksi ini dilakukan dengan tertib dan damai. Tidak boleh ada kekerasan, kerusakan, atau pembakaran apa pun. Ini adalah perjuangan suci yang harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai dengan konstitusi," tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya