Terjerat Dugaan Korupsi, Rumah Gedongan 'Crazy Rich' Palembang Disita Kejati Sumsel

Salah satu rumah crazy rich Palembang yang disita Kejati Sumsel diduga karena terjerat korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.

oleh Nefri Inge diperbarui 18 Okt 2024, 23:15 WIB
Salah satu rumah crazy rich Palembang yang disita Kejati Sumsel diduga karena terjerat korupsi (Dok. Humas Kejati Sumsel / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Rumah gedongan yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), kini sudah tertempel tulisan penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Hunian mewah yang diduga milik salah satu crazy rich Palembang tersebut disita, karena pemiliknya terjerat dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Yakni penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.

Dalam kasus tersebut, sudah menjerat tiga orang terdakwa dan sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang Sumsel, beberapa waktu lalu.

Selain rumah gedongan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel juga menyita sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi di Kota Palembang.

Dalam keterangan tertulisnya, KasiPenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (17/10/2024) karena dugaan korupsi.

Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Penetapan PN Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024. Serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan juga ke barang, dokumen atau surat dalam perkara dugaan tipikor penjualan aset yayasan tersebut,” katanya, Jumat (18/10/2024).

Saat penyitaan dilakukan, disaksikan juga oleh Camat Ilir Timur III, Lurah Duku Palembang, ketua RT setempat dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang. Hadir juga kuasa hukum dari crazy rich berinisial A.

Pihak Kejati Sumsel juga akan memasang plang penyitaan ke kedua aset harta crazy rich Palembang, yakni di rumah dan sebidang tanah tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya