Liputan6.com, Jakarta Ribuan buruh tembakau mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jika pihak-pihak yang terkait dengan industri rokok tidak dilibatkan dalam perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Diketahui, kebijakan ini mendorong kemasan rokok polos tanpa merek yang ditolak tegas oleh berbagai pihak, salah satunya oleh ratusan ribu buruh.
Advertisement
Informasi mengenai rencana buruh untuk turun ke jalan ini menjadi berita yang paling banyak dibaca. Berikut daftarnya per 19 Oktober 2024:
1. Buruh Ancam Turun Lagi ke Jalan, Ini Tuntutannya
Ribuan buruh tembakau mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jika pihak-pihak yang terkait dengan industri rokok tidak dilibatkan dalam perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Diketahui, kebijakan ini mendorong kemasan rokok polos tanpa merek yang ditolak tegas oleh berbagai pihak, salah satunya oleh ratusan ribu buruh.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus, Agus Purnomo menilai bahwa aturan tersebut hanya akan meningkatkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia, dalam hal ini di industri hasil tembakau. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk mencabut PP 28/2024 serta membatalkan RMPK.
2. Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Dicibir Netizen, Ini Pembelaannya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait protes yang dilayangkan atas penganugerahan gelar S3 Doktor Bidang Kajian Strategis dan Global dari Universitas Indonesia (UI). Beberapa alumni UI meminta pengkajian ulang atas gelar untuk Bahlil Lahadalia tersebut.
Bahlil menegaskan bahwa persoalan tersebut adalah urusan internal kampus. "Saya nggak tahu itu, urusan internal kampus," ujarnya ketika ditemui awak media di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Bahlil memastikan bahwa dirinya telah menyelesaikan program S3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mengikuti pembelajaran selama empat semester.
Advertisement
3. PNS Bisa Ambil 7 Cuti Ini, Catat!
Cuti merupakan hari libur atau istirahat yang dapat dinikmati oleh para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia yang berhasil lolos serangkaian seleksi nantinya. Kebanyakan para PNS yang mengambil cuti digunakan untuk menghabiskan waktu bersama keluarga, liburan, atau mengurus berbagai keperluan lainnya.
Dikutip dari akun instagram resmi BKN yaitu @bkngoidofficial pada Jumat (18/10/2024) Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan perihal peraturan tentang cuti PNS yang mengacu pada Peraturan BKN 24/2027 Jo. Peraturan BKN 7/2021.
‘’Kali ini kita bahas salah satu ketentuan yang paling bisa jadi pilihan kalian, mulai dari bersenang-senang, cara menghabiskan uang dan tabungan, hingga mencari ketenangan’’ ungkap akun tersebut.