Liputan6.com, Jakarta Tak terima ada konten video dan foto yang menyebut rumahnya disita, selebgram Rea Wiradinata membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pekan ini. Selebgram dengan 125 ribuan pengikut itu juga menyampaikan klarifikasi.
Pertama, Rea Wiradinata membenarkan telah memolisikan orang berinisial JM, SD, dan FM. Selain itu, ia melaporkan pemilik akun TikTok @Phot****** dan @klik****** terkait dugaan tindak kejahatan Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).
Advertisement
Tak main-main, laporan Rea Wiradinata terdaftar dengan nomor STTLP/B/ 6195/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Oktober 2024. Ia menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada penyitaan aset.
“Tidak ada penyitaan terhadap aset milik saya tersebut,” beri tahu Rea Wiradinata terkait kabar rumah disita melalui pernyataan tertulis yang diterima Showbiz Liputan6.com, Kamis (17/10/2024).
Proses Pailit
Rumah yang dimaksud adalah hunian di kawasan Cianjur, Jawa Barat. Rea Wiradinata meyakini penyitaan tak bisa dilakukan karena proses pailit belum rampung dijalankan. Ia pun mengupayakan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Meski proses pailit sudah berjalan, tapi belum final karena perihal tahapan rapat verifikasi utang,” ujarnya seraya mengaku merasa tak punya tanggung jawab atau kewajiban mengembalikan uang Rp2,5 miliar.
Advertisement
Uang yang Diklaim
“Saya dalam kasus ini dizalimi pemohon pailit, NR. Padahal yang maju PKPU adalah AB tapi NR yang berusaha menyerang secara pribadi. Uang yang diklaim sebagai utang saya terhadap NR, sama sekali tidak pernah saya terima,” kata Rea Wiradinata.
Karenanya, ia mengklaim tidak ada tanggung jawab atau kewajiban mengembalikan. Tak heran jika Rea Wiradinata menduga ada pihak yang berupaya sengaja mempailitkan dirinya. Lewat kasasi, Rea Wiradinata berharap ada keadilan.
Berharap Ada Keadilan
Rea Wiradinata kini didampingi kuasa hukum, Elza Syarief. Elza Syarief menyatakan bahwa kliennya masih muda sehingga tak pantas dipailitkan. Kasus ini mesti dilihat secara kolektif baik dari segi kemanusiaan maupun hukum.
“Proses pailit terus berjalan, tapi objek bangunan rumah sebagaimana dimaksud belum bisa disita oleh kurator secara sepihak seperti itu,” Elza Syarief mengulas. Rea Wiradinata membenarkan dan tak henti mengharap keadilan.
“Saya harap ada keadilan karena saya dizalimi NR. Saya yakin Mahkamah Agung bisa melihat perkara ini dengan jelas dan semoga bisa membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ia mengakhiri.
Advertisement