Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menegaskan sampai saat ini belum ada mekanisme penetapan pimpinan dan anggota masing-masing fraksi di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI periode 2024-2029. Sehingga, kata dia, jangan sampai ada pihak yang saling mengklaim sudah menduduki posisi pimpinan pada salah satu AKD di DPR RI.
Advertisement
“Sampai dengan saat ini belum ada penetapan, belum ada penetapan anggota dan pimpinan masing-masing fraksi di AKD, baik di komisi maupun badan dan mahkamah. Jadi belum ada penetapan itu, belum ada putusan soal itu,” kata Benny kepada wartawan, Jumat 18 Oktober 2024.
Kata dia, saat ini masing-masing fraksi di DPR RI baru menyepakati soal alokasi jumlah anggota fraksi di setiap alat kelengkapan dewan, baik komisi maupun badan. Sedangkan mengenai penetapan fraksi mana akan menjadi pimpinan atau ketua maupun wakil ketua, atau pimpinan di setiap AKD, baik komisi maupun badan dan mahkamah itu belum dilakukan.
“Mengapa belum dilakukan? Pertama, belum ada kesepakatan mengenai sistem dan mekanisme penentuan untuk menjadi Pimpinan AKD untuk setiap fraksi, belum ada. Yang kedua, juga menunda sampai pelantikan kabinet baru Presiden Prabowo dan tentu menunggu nomenklatur, nomenklatur kementerian yang akan dibentuk,” tegas Benny.
Maka dari itu, Benny menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan dan kesepakatan mengenai fraksi apa yang menjadi pimpinan di komisi, badan maupun mahkamah pada alat kelengkapan dewan (AKD). “Mengapa belum ada? Karena belum ada kesepakatan mengenai mekanisme dan sistem penetapan pimpinan dari masing-masing fraksi. Tapi alokasinya sudah disepakati,” ungkapnya.
Misalnya, kata Benny, Fraksi Demokrat mendapatkan 1 ketua di komisi atau badan dan 6 wakil ketua di komisi atau badan dari 20 komisi /badan. Sementara, Benny menyebut terkait siapa yang akan ditugaskan Fraksi Demokrat sebagai ketua komisi dan wakil ketua badan pun belum disepakati mekanismenya.
Hal ini sekalipun menepis adanya klaim dari pihak tertentu bahwa sudah mendapatkan kursi Pimpinan AKD di DPR baik di komisi maupun badan. Sebab, kata Benny, sampai saat ini belum ada mekanisme yang disepakati dalam penempatannya. “Belum ada. Sistemnya belum ada,” jelas Benny.
Sistem Putaran
Maka dari itu, Benny mengusulkan sistemnya dalam penempatan Pimpinan AKD itu berdasarkan azas kebersamaan dan persamaan. Menurut dia, sistemnya itu sistem putaran yakni sistem putaran pertama diberikan kepada fraksi yang memiliki kursi terbanyak di DPR dalam hal ini PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra hingga Partai Demokrat yang di posisi terakhir.
“Kami mengusulkan supaya sistemnya itu misalnya PDIP mendapatkan ketua di komisi apa, sistemnya adalah sistem putaran. Putaran pertama, putaran kedua, putaran ketiga dan seterusnya sampai selesai. Dengan sistem ini, maka dapat menjamin kebersamaan, dapat menjamin persamaan, saling menghargai, tidak mayoritas, dan tidak ada tirani minoritas. Kan setiap fraksi punya hak yang sama, untuk memilih. Jadi tidak ada blocking system. Jadi kita perjuangkan adalah sistemnya. Dengan menegakkan sistem ini dan melaksanakan sistem itu, kita nanti dapat di fraksi mana kita siap,” katanya.
Sementara Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron juga menyampaikan sampai saat ini belum ada sistem pemilihan Pimpinan AKD. Tentu, ia berharap pembahasan sistem penetapan Pimpinan AKD di DPR RI periode 2024-2029 harus adil.
“Menurut saya, proses formal belum clear, perlu ada pembicaraan proporsionalitasnya, dan pembahasan harus equalitas,” pungkasnya.
Advertisement