Liputan6.com, Jakarta Edward Akbar menyambangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi DKI Jakarta. Didampingi kuasa hukumnya, kunjungan Edward terkait aduannya soal dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan Kimberly Ryder.
Seperti diketahui, Edward Akbar sebelumnya membuat pengaduan dugaan kekerasan anak, yang diklaim dilakukan Kimberly Ryder, ke KPAI. Dari situ Edward Akbar pun direkomendasi untuk mendatangi UPDT PPA.
Advertisement
"Tempo hari kan kita melakukan pengaduan ke KPAI. Kemudian KPAI merekomendasikan untuk kami pergi ke UPDT PPA ini," ujar Jundri R. Berutu, kuasa hukum Edward Akbar, di Kantor UPTD PPA, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2024).
"Nah, tanggal 9 kemarin kami sudah kesini, jadi setelah tanggal 9 kami buka pengaduan. Dua hari yang lalu kami kemudian dipanggil oleh lembaga yang terkait untuk memberikan keterangan langsung dihadiri oleh orang tua pelapor," Jundri menambahkan.
Satu Jam Beri Keterangan
Dalam kunjungannya, Edward menjelaskan dugaan kekerasaan yang dilakukan Kimberly Ryder terhadap anak. Total selama 1 jam lebih Edward memberikan keterangan kepada pihak UPDT PPA.
"Jadi keterangan terkait penjelasan peristiwa-peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh saudari KR itu. Jadi hari ini hanya menjelaskan langsung dari ayah, ayah dari korban," jelas Jundri.
Advertisement
Kekerasan Fisik dan Verbal
Jundri melanjutkan, dugaan kekerasan itu baik secara verbal maupun non verbal. Sementara untuk dugaan kekerasan secara fisik terjadi sekitar Bulan Oktober 2023, Februari, dan April.
"Untuk video juga tempo hari kita sudah tunjukkan, jadi sama seperti yang kita sampaikan di KPAI. Hanya ada beberapa tambahan, misalnya si KR ini mengakui mendorong anaknya dari tangga, itu pengakuan dia sendiri. Kemudian di video-video yang lain juga dia melakukan kekerasan non-verbal," urainya.
Serahkan Bukti-Bukti pada UPTD PPA
Di kesempatan sama, Edward juga menyerahkan bukti tambahan tentang dugaan kekerasan Kimberly terhadap anak. Namun Jundri tidak dapat mengungkap bukti yang disertakan, karena menyangkut anak.
"Bukti tambahan ada, kita tadi sudah sampaikan tapi kami tidak bisa menghadirkan kepada teman-teman karena ini masih dalam proses ya, apalagi menyangkut korbannya adalah anak," ucap Jundri.
Advertisement