Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Aturan baru ini menjadi penegasan Bappebti untuk mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif. Dengan begitu, penguatan ini akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia.
Advertisement
Kepala Bappebti Kasan menjelaskan, terbitnya Perba ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif. Di sisi lain, Bappebti tetap konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi.
"Untuk itu, kami melakukan penyempurnaan regulasi yang menjadi pedoman dasar bagi seluruh pemangku kepentingan aset kripto di Indonesia melalui Perba Nomor 9 Tahun 2024 tersebut,” ujar Kasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/10/2024).
Tugas Bappebti adalah melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK), termasuk perdagangan aset kripto.
Oleh karena itu, langkah-langkah strategis yang diambil merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bappebti. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang PBK.
"Bappebti terus menyesuaikan regulasi yang ada sesuai dengan amanat UU PBK. Saat ini, perkembangan industri aset kripto sangat cepat dan dinamis sehingga menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar. Penerbitan Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi. Hal tersebut guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat," tegas Kasan.
Kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengutarakan, Perba Nomor 9 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang telah disempurnakan atas Perba sebelumnya.
Beberapa poin penting dalam Perba perubahan ini meliputi penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pedagang Fisik Aset Krito (PFAK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aldison menambahkan, terdapat juga pembahasan mengenai kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pemberiaan tanda daftar sebagai CPFAK, serta hak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kripto di dalam Perba terbaru tersebut.
“Jika dalam Perba sebelumnya pihak yang dapat menjadi pelanggan aset kripto hanya perseorangan, maka dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini nonperseorangan seperti badan hukum dan badan usaha juga dapat menjadi pelanggan aset kripto,” imbuh Aldison.
Aldison menyatakan, Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto. Meski demikian, hanya PFAK dengan persyaratan yang telah memiliki sistem dalam penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan nonperseorangan.
Advertisement
Pembatasan Kewenangan PFAK
Menurut Aldison, PFAK yang telah berizin Bappebti wajib memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Perba Nomor 9 Tahun 2024. Adapun syarat dan mekanisme PKS telah diatur di dalam Perba tersebut. Selain itu, Perba ini mengatur pembatasan kewenangan bagi PFAK yang tidak memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Hal penting lainnya yang diatur di dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini adalah kewajiban CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto. Hal ini harus dipenuhi paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan.
"Sementara itu, keanggotaan tersebut didapatkan dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK). Apabila hal itu tidak diperhatikan, maka tanda daftar CPFAK dapat dibatalkan atau tidak berlaku,” jelas Aldison.
Aldison melanjutkan, pihak yang telah memiliki SPAB dan SPAK diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah tanggal keanggotaan pada Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto.
Selama Ini Tak Ada Pemberian Tanda
Saat ini tidak ada pemberian tanda daftar sebagai CPFAK. Adapun pihak yang sedang berproses untuk memperoleh tanda daftar sebagai CPFAK, maka proses perizinannya dialihkan untuk langsung memenuhi persyaratan sebagai PFAK.
“Mekanismenya melalui adanya penolakan permohonan tanda daftar sebagai CPFAK. Setelah itu, pihak dimaksud dapat mengajukan permohonan sebagai PFAK dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto berhak memungut biaya kepada para anggotanya sesuai dengan layanan yang diberikan,” terang Aldison.
Bappebti telah menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan aset kripto guna memaparkan poin-poin Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini. Hal ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi Bappebti kepada pihak terkait.
Advertisement
Waktunya Tak Lama
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menegaskan agar para CPFAK segera berproses menjadi PFAK.
“Mengingat tenggat waktu yang tidak lama lagi, kami mengharapkan para CPFAK segera fokus untuk berproses menjadi PFAK. Bappebti siap memberikan pelayanan sebagai pendampingan bagi para CPFAK yang bersungguh-sungguh menjadi PFAK,” jelas Tirta.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, berbagai aspek yang termuat dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 diharapkan telah mengakomodir kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengikuti perkembangan industri aset kripto saat ini.
“Meskipun perubahan Perba yang telah disusun masih jauh dari sempurna, Bappebti berharap ini akan menjadi salah satu instrumen yang ampuh untuk mengawal industri aset kripto Indonesia agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih baik,” pungkas Olvy.